SimadaNews.com-Niat Amaludin Siregar, menawarkan jasa memetik buah kelapa kepada Hajjah Hanum Br Harahap, berubah ingin menguasai harta benda perempuan berumur 70 tahun itu.
Mata pira berumur 35 tahun, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel itu, silau karena melihat Hajjah Hanum mengenakan perhiasan emas dan sejumlah barang lainnya.
Amaludin pun mengatur strategi. Tawarannya untuk memetik kelapa kepada Hajjah Hanum, diulurnya dengan alasan hari sudah sore, Senin (11/6). Karena tidak curiga sama sekali, Hajjah Hanum pun menyetujui pengakuan Amaludin.
Esok harinya, Selasa (12/6) Amaludin kembali mendatangi kediaman Hajjah Hanum di Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Waktu tiba, Amaludin sedang menjumpai wanita yang hanya tinggal sendiri di rumah itu sedang menjalankan ibadah Salat.
Waktu itu dimanfaatkan Amaludin menjalankan aksinya. Dia mengambil kayu dan sekitar rumah, lalu memukul kepala Hajjah Hanum hingga tewas. Selanjutnya, Amaludin mengambil kalung emas seberat 30 gram, tiga cincin emas dan handphone milik korban.
Kemudian, Amaludin pun melarikan diri dari lokasi dan berpindah-pindah tempat.
Pelarian Amaludin terhenti, Jumat (15/6) siang, setelah personel Satreskrim Polres Tapsel menangkapnya saat duduk di salah satu warung kopi di Sipirok. Kaki kanannya pun terpaksa dihadiahi timah panas, karena sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan polisi.
Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengaku dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit sepedamotor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual Rp11 juta oleh tersangka.
AKBP Tatan menambahkan, Amaludin dijerat pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ali/snc)