Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Alasan Tawarkan Jasa Panen Kelapa, Amaludin Siregar Rampok dan Habisi Nyawa Hajjah Hanum Br Harahap

Simadanews.com by Simadanews.com
16 Juni 2018 | 22:56 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Niat Amaludin Siregar, menawarkan jasa memetik buah kelapa kepada Hajjah Hanum Br Harahap, berubah ingin menguasai harta benda perempuan berumur 70 tahun itu.

Mata pira berumur 35 tahun, warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel itu, silau karena melihat Hajjah Hanum mengenakan perhiasan emas dan sejumlah barang lainnya.

Amaludin pun mengatur strategi. Tawarannya untuk memetik kelapa kepada Hajjah Hanum, diulurnya dengan alasan hari sudah sore, Senin (11/6). Karena tidak curiga sama sekali, Hajjah Hanum pun menyetujui pengakuan Amaludin.

Esok harinya, Selasa (12/6)  Amaludin kembali mendatangi kediaman Hajjah Hanum di Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. Waktu tiba, Amaludin sedang menjumpai wanita yang hanya tinggal sendiri di rumah itu sedang menjalankan ibadah Salat.

Waktu itu dimanfaatkan Amaludin menjalankan aksinya. Dia mengambil kayu dan sekitar rumah, lalu memukul kepala Hajjah Hanum hingga tewas. Selanjutnya, Amaludin mengambil kalung emas seberat 30 gram, tiga cincin emas dan handphone milik korban.

Kemudian, Amaludin pun melarikan diri dari lokasi dan berpindah-pindah tempat.

Pelarian Amaludin terhenti, Jumat (15/6) siang, setelah personel Satreskrim Polres Tapsel menangkapnya saat duduk di salah satu warung kopi di Sipirok. Kaki kanannya pun terpaksa dihadiahi timah panas, karena sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan polisi.

Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengaku dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit sepedamotor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual Rp11 juta oleh tersangka.

AKBP Tatan menambahkan, Amaludin dijerat pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ali/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba