Simada News
Rabu, 30 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Perempuan Muda Pemilik 53 Pil Ekstasi Disidang! Peroleh Untung Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu per Butir

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Juli 2018 | 20:59 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Wahani Baria alias Hani, terdakwa kasus kepemilikan 53 pil ekstasi mulai disidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (18/7). Hani dihadirkan Jaksa Okto SH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang yang dipimping majelis hakim Jarihat Simarmata SH.

Saat tiba di ruang sidang, Hani terlihat menutupi wajahnya saat hendak diabadikan para pencari berita. Dia berulang-ulang menunduk untuk menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebutkan Hani ditengkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (20/2) di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Sewuampu Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap Hani, berdasarkan informasi yang diperoleh personel polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa disaksikan  Kepala Lingkungan.

Kemudian, saat personel polisi melakukan penggeledahan disaksikan terdakwa dan keluarganya. Ditemukan di bagian dapur plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.

Saat diperiksa para personel polisi, di dalam botol obat ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy terdiri 17  butir pil berwarna hijau berlogo kodok,  17 butir pil  warna merah bata, 19 pil warna coklat berlogo huruf A.

Saat diinterogasi, Hani mengaku ekstasi itu miliknya yang diterima dari rekannya bernama Teguh akan diberikan kepada Akub. Dan bila pil itu berhasil diserahkannya kepada Akub, dia mendapatkan keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per pil  ekstasi.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Teguh dan Akub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang yang akan dilanjurkan sesuai jadwa sidang yang sudah ditentukan. (hot/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba