Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Hakim Vonis Adik Walikota Siantar hanya 1 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Juli 2018 | 19:42 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Majelis hakim PN Simalungun, memutuskan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ardiansyah yang diketahui merupakan adik dari Wali Kota Siantar Hefriansyah, Selasa (31/7).

Tetapi, putusan majelis hakim masing-masing Lisfer Berutu SH, Mince tarigan SH dan Novaria Manurung SH, dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Cristanto SH. Jaksa menuntut Ardiansyah dan rekannya Zulkifli Hutagalung masing masing hukuman 6 tahun penjara. Tetapi, majelis hakim memberikan vonis sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara.

Saat sidang, majelis hakim dalam pembacaan putusan menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cristanto  yang menyatakan kedua terdakwa melaggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut majelis hakim, keduanya dinyatakan melanggar pasal 127(1)  undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada terdakwa yang didampingi pengacara apakah menerima vonis yang diberikan. Menjawab majelis hakim, pengacara kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. Sedangkan Jaksa Cristanto SH langsung menyatakan banding.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (6/3) personel Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta Tengkoh Kecamatan Panombean Panei, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut, polisi melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah diikuti, laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa Zulkifli Hutagalung di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatubatu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Polisi kemudian mengetuk pintu rumah, akan tetapi saat itu tidak dibuka dan setelah 10 menit kemudian seorang laki-laki membuka pintu rumah tersebut dan setelah pintu rumah terbuka, polisi yang kemudian dihadirkan sebagai saksi, masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah yakni Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung.

Polisi menemukan satu toples plastik yang berisikan mancis kosong yang ditemukan di atas lemari kain yang ada dalam kamar rumah tersebut. Polisi meminta Zulkifli Hutagalung menuangkan isi toples, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya rumah bagian dalam dan luar digeledah, ditemukan bong yang didalamnya terdapat pipet plastik, dan plastik klip transparan kosong yang diduga bekas narkotika jenis sabu.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ardiansyah dan Zulkifli Hutagalung di hadapan majelis hakim, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mendegar itu, majelis hakim ketua Lisfer Berutu didampingi oleh hakim anggota Mince Tarigan dan Novarina Manurung menunda persidangan hingga mingu depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Ketika keluar persidangan jaksa Cristanto, menyatakan jelas bahwa ia selaku jaksa pasti banding dimana hukumannya dengan pasalnya saja sudah berbeda.

“Kita akan ajukan banding,” katanya sambil berjalan meninggalkan PN Simalungun.

Sementara, Untung SH, Penasehat hukum terdakwa Ardiansayah dan temannya Zulkifli Hutagalung mengungkapkan putusan mejelis hakim sangat tepat. Sebab, terdakwa sebelumnya sudah pernah direhab dengan demikin bahwa jelas kliennya bukan pengedar tetapi hanya pemakai.

”Putusan hakim sudah tepat. Itu membuktikan bahwa klien kita bukan pengedar tapi hanya pemakai. Kami juga akan berjuang, supaya klien kami supaya bisa direhab lagi,” katanya. (snc)

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba