SimadaNews.com-Majelis hakim PN Simalungun, memutuskan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ardiansyah yang diketahui merupakan adik dari Wali Kota Siantar Hefriansyah, Selasa (31/7).
Tetapi, putusan majelis hakim masing-masing Lisfer Berutu SH, Mince tarigan SH dan Novaria Manurung SH, dinilai lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Cristanto SH. Jaksa menuntut Ardiansyah dan rekannya Zulkifli Hutagalung masing masing hukuman 6 tahun penjara. Tetapi, majelis hakim memberikan vonis sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara.
Saat sidang, majelis hakim dalam pembacaan putusan menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cristanto yang menyatakan kedua terdakwa melaggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut majelis hakim, keduanya dinyatakan melanggar pasal 127(1) undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada terdakwa yang didampingi pengacara apakah menerima vonis yang diberikan. Menjawab majelis hakim, pengacara kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. Sedangkan Jaksa Cristanto SH langsung menyatakan banding.
Terungkap dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (6/3) personel Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta Tengkoh Kecamatan Panombean Panei, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut, polisi melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Setelah diikuti, laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa Zulkifli Hutagalung di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatubatu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Polisi kemudian mengetuk pintu rumah, akan tetapi saat itu tidak dibuka dan setelah 10 menit kemudian seorang laki-laki membuka pintu rumah tersebut dan setelah pintu rumah terbuka, polisi yang kemudian dihadirkan sebagai saksi, masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah yakni Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung.
Polisi menemukan satu toples plastik yang berisikan mancis kosong yang ditemukan di atas lemari kain yang ada dalam kamar rumah tersebut. Polisi meminta Zulkifli Hutagalung menuangkan isi toples, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya rumah bagian dalam dan luar digeledah, ditemukan bong yang didalamnya terdapat pipet plastik, dan plastik klip transparan kosong yang diduga bekas narkotika jenis sabu.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ardiansyah dan Zulkifli Hutagalung di hadapan majelis hakim, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mendegar itu, majelis hakim ketua Lisfer Berutu didampingi oleh hakim anggota Mince Tarigan dan Novarina Manurung menunda persidangan hingga mingu depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Ketika keluar persidangan jaksa Cristanto, menyatakan jelas bahwa ia selaku jaksa pasti banding dimana hukumannya dengan pasalnya saja sudah berbeda.
“Kita akan ajukan banding,” katanya sambil berjalan meninggalkan PN Simalungun.
Sementara, Untung SH, Penasehat hukum terdakwa Ardiansayah dan temannya Zulkifli Hutagalung mengungkapkan putusan mejelis hakim sangat tepat. Sebab, terdakwa sebelumnya sudah pernah direhab dengan demikin bahwa jelas kliennya bukan pengedar tetapi hanya pemakai.
”Putusan hakim sudah tepat. Itu membuktikan bahwa klien kita bukan pengedar tapi hanya pemakai. Kami juga akan berjuang, supaya klien kami supaya bisa direhab lagi,” katanya. (snc)