Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Demi Keberlangsungan Bangsa Indonesia! 15 Ormas Desak DRR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Agustus 2018 | 23:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sebanyak 15 organisasi masyarakat sipil yang peduli akan isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi, Rabu  (1/8) menggelar urung rembug mengenai substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat yang diiniasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan para pendukungnya, masih dalam proses persetujuan di DPR. RUU ini perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakatsipil yang lebih luas.

Ini mempertimbangkan bahwa Masyarakat Adata dalah komponen penting bangsa Indonesia yang berperan menunjukkan identitas keberagaman bangsa, menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, dan penyumbang pengetahuan dan ekonomi.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan hanya perlindungan atau pemenuhan Hak Masyarakat Adat saja. Tetapi kelangsungan dan keberlanjutan hidup bangsa Indonesia ke depan.

Bangsa Indonesia menikmati banyakmanfaat dari apa yang dipraktikkan Masyarakat Adat di kehidupannya dalam melindungi alam.

“Semua itu akan hilang jika kita tidak menaruh perhatian pada kebijakan yang sedang dibahas,” ujarAnggraini.

Anggraini mengungkapkan, proses menggoalkan RUU Masyarakat Adat dimulai sejak Tahun 2012 dengan liku-liku yang panjang.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, menyampaikan bahwa RUU ini mendapat dukungan DPR pada periode sebelumnya.

“Tapi ketikaPresiden SBY menunjuk Kementrian Kehutanan memimpin penyelesaian RUU ini dari pihak pemerintah, malah pembahasan RUU ini mandeg,” ujar Rukka.

Dia melanjutkan, pada tahun 2018, RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas dan menjadi inisatif DPR. Partai Nasional Demokrat (NasDem) merupakan partai yang mengusung dan mendorong RUU ini untuk disahkan oleh DPR.

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Surat Presiden (Supres) dengan menunjuk Kemendagri sebagaikoordinator, dan lima kementrianlainnya, yaitu KLHK, Kemenhukham, Kemendes, ATR/BPN dan KKP, untuk membahas RUU Masyarakat Adatdari pemerintah.

“Kita perlu mengawal terus proses ini, karena jika tidakRUU MA akan hilang seperti yang lalu,” tutur Sombolinggi.

Menurut Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia, setidaknya ada tiga hal utama yang perlu diatur dengan jelas dalam RUU Masyarakat Adat. Pertama, fungsi, kedudukan dan hak-hak perempuan adat.  Hal ini penting diatur sehingga tidak ada ruang penafsiran lagi dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak khas Perempuan Adat.

Kedua, mengenai eksistensi keturunan Sultan dan Raja-raja di Nusantara, dan Ketiga, tentang organisasi-organisasi yang lahir dengan berbasis adat.

”RUU Masyarakat Adat perlu meletakkan dengan tegas perbedaan antara komunitas kesultanan, kerajaandan Organisasi Adat dengan Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki hubungan yang kuat dengan habitat dan teritorinya sebagai sumber pengetahuan, ekspresi dan sum berpenghidupan,” pungkas Arimbi.

Menurut Anggraini, hak kolektif perempuan adat tidak memiliki tempat di pelbagai kebijakan. Aturan hukum yang ada hanya mengatur hak individual. CEDAW (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) bahkan tidak mengatur soal hak kolektif ini.

“Kami melihat RUU Masyarakat Adat ini menjadi ruang hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif perempuan adat,” tutur Anggraini.

Andik Hardijanto dariPerkumpulan HuMA berpadangan, pengakuan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum pada dasarnya sudah tutas ketika sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35. Akan tetapi perlu kepastian hukum tentang Masyarakat Adat untuk memastikan Negara berhubungan dan memfasilitasi Masyarakat Adat.

Dia menambahkan, tidak ada alasan hukum apapun untuk menunda RUU ini menjadi Undang-undang Masyarakat Adat yang mengakui, menghormati danmelindungi Masyarakat Adat di Indonesia.

Adapun organ masyarakat sipil yang melaksanakan urung rembug yakni Koalisi Pendukung Masyarakat Adat Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Perkumpulan HuMA, debtWATCH Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kemudian, Kalyanamitra, Perhimpunan Pembela MasyarakatAdat Nusantara (PPMAN), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jurnal Perempuan, Merdesa Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Sawit Watch, serta individu-individu yang menaruh perhatian pada isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi. (rel/snc)

 

 

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba