Simada News
Rabu, 30 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Tega Kali Kau Bang Bawa Pergi Istriku…

Simadanews.com by Simadanews.com
27 September 2018 | 23:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-“Tega kali kau Bang bawa pergi istriku” itulah ucapan Bambang Irwadi alias Bembeng (35), sembari menghujamkan pisau ke leher Nurdi.

Nurdi pun langsung jatuh dan kembali dipukuli Bembeng berulang kali hingga Nurdi meninggal. Kenekatan Bembeng itu membunuh Nurdi, karena dia kecewa setelah mengetahui perselingkuhan istrinya SA dengan Nurdi.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kapolsek Firdaus Ramsen Samosir SH, Kamis (27/9) saat relis pers di Halaman Polsek Firdaus, menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi, Kamis minggu lalu. Dan ketika menerima laporan warga, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Korban Nurdi, ditemukan tergeletak bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa di lantai rumahnya dengan kondisi luka tusuk bagian leher, kepala dan perut.

Kemudian informasi didapat bahwa tersangka Bembeng telah diamankan warga bersama–sama dengan personel Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya personil bergerak melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau ke Mapolsek Firdaus dan sementara korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan otopsi.

Ditambahkan Kapolres AKBP Juliarman, motif tersangka tersebut karena merasa dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga itu (Nurdi-red) telah berselingkuh dengan isteri tersangka hingga beberapa kali melakukan hubungan suami isteri.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tutup Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu. (ali/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29/07/2025

SimadaNews.com - PT Telkom Indonesia mengambil langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di Kabupaten Langkat. Telkom mengenalkan solusi digital terintegrasi Indibiz...

Berita Terbaru

News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
News

Pabrik Tahu Milik Tan Hok Lim di Siantar Timur Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

28 Juli 2025 | 08:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba