SimadaNews.com-Pria berinisial RR (33), warga Gang Asoy Huta III Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, ditangkap 200 meter dari rumahnya. Dia ditangkap karena sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba, menerangkan, penangkapan terhadap RR berawal, Jumat (2/11), pihaknya menerima laporan yang menyebutkan di Gang Asoy ada seorang pria sering melakukan transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan belum tiba di llokasi, RR sudah sempat keluar dari rumah dan berhasil ditangkap 200 meter dari rumahnya.
Setelah ditangkap, RR kembali dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, personel polisi menemukan barang bukti satu buah kaca Fireks yang diduga berisi sisa bekas bakaran sabu.
Satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua bertutup poccari sweat, dua buah skop yang terbuat dari pipet, tiga buah mancis merk Nagoya, satu buah jarum suntik, lima buah plastik klip kecil kosong dan uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
AKP Putra Jani menambahkan, setelah dilakukan interogasi, RR digelandang ke Mapolsek Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (din/snc)