SimadaNews.com-Kekerasan terhadap anak terjadi di Huta III Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan. Korbannya K br Sigalingging (3), dan pelakunya juga masih anak dibawah umur yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa itu terungkap, Minggu (4/11) sekira pukul 12.00 WIB, berawal dari adanya informasi yang diterima Ka.Pos Hatonduhan, Aiptu G Sinaga, yang menyebutkan ada seorang balita meninggal dunia diduga karena adanya tinda pidana kekerasan.
Informasi itu diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu J. Sitinjak SH MH. Kemudian Iptu J Sitinjak, meminta supaya jenazah korban jangan dimakamkan dulu sebelum dilakukan pengecekan dan otopsi.
Selanjutnya, personel Polsek Tanah Jawa mendatangi rumah duka. Dari hasil keterangan yang diperoleh di rumah duka, diperoleh keterangan bahwa korban meninggal akibat mendapat perlakukan kekerasan dari RN (13), siwa Kelas II SMP yang merupakan tante dari korban.
Menurut pengakuan P Sigalingging (5) abang dari korban, perlakuan kekerasan RN dilakukan di kamar mandi. Selain dia dan adiknya, Petra, L Tampubolon (9) juga menjadi korban kekerasan yang terjadi pada Kamis (1/11) lalu.
Dari keterangan M br Nababan, yang merupakan orangtua korban, anaknya meninggal pada Sabtu (3/11) sekira pukul 20.00 WIB, saat menjalani perawatan di RS Harapan Kota Siantar.
Setelah mendapat keterangan itu, Kanit Reskrim Iptu J. Sitinjak, langsung mememinta bantuan Kepala Puskesmas Titi Beton agar membantu untuk pelaksanaan otopsi di RSUD dr Djasamen Saragih.
Dan setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan orangtua korban, sekira pukul 16.30 WIB, jenazah korban dibawa untuk pelaksanaan otopsi, sedangkan RS diamankan untuk sementara untuk dimintai keterangan.
Perbuatan RN, melanggar pasal 80 ayat 3 junto 76 c Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (jer/snc)