SimadaNews.com-Kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinilai meningkat sehingga pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di Lingkungan TNI.
Pengaturan renumarasi tunjangan kinerja itu, sudah disusun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tetapi, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada, pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Kemudian, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan pegawai yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Untuk pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres itu.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan TNI, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan TNI dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia. (*/snc)
sumber:setkab.go.id