SimadaNews.com-Penyaluran berasa sejahhtera (rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Simalugun, dinilai tidak adil dan tidak tepat sasaran. Pasalnya, ada pangulu nagori dan warga yang berkecukupan lebih bahkan sudah bisa mejadi calon legislativ (caleg), tetap saja terdaftar sebegai penerima bantuan pemerintah yang harusnya diberikan kepada masyarakat miskin.
Itu terungkap, saat massa Forum Forum Orang Miskin (Formikom) melakukan unjukrasa di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Simalungun, Selasa (6/11).
Massa yang terdiri dari kaum ibu ibu itu, di Kantor Dinas Sosial, menyampaikan, supaya Kadis Sosial Frans Togatorop, segera ditangkap karena diduga sudah menyelewengkan bantuan untuk orang miskin dan anggaran aliran dana KM Sinar Bangun.
Orator juga menyampaikan, bahwa dalam hal penyaluran Rastra dan PKH yang dikoordinir Dinas Sosial, masih ada terdaftar caleg dan pangulu sebegai penerima. Mereka meminta, supaya pendataan warga penerima bantuan itu kembali dilakukan.
Koordinator Aksi, Lipen Simanjuntak, meminta supaya Bupati Simalungn, membubarkan pendamping PKH yang dinilai melaksanakan tugas tidak benar melakukan pendataan.
Menanggapi tuntutan massa, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial, Yudayanti br Sihombing, menjelaskan, bahwa Dinas Sosial Simalungun tidak terkait dalam pendataan masyarakat miskin di Kabupaten Simalungun dan pendataan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pusat Statistik.
Keterangan Yudayanti, dibantah Lipen Simanjuntak. Dia menegaskan bahwa keterangan dari Dinas Sosial tersebut kontradiktif dengan keterangan dari BPS yang mengatakan bahwa data orang miskin berada di Dinas Sosial.
Lipen Simanjuntak menyebutkan, BPS melakukan pendataan orang miskin hingga tahun 2015, sedangkan mulai tahun 2016 pendataan orang miskin ditangani Dinas Sosial.
Karena tidak mendapat penjelasan yang pasti dari Dinas Sosial, massa melanjutkan aksi ke kantor Bupati Simalungun. Namun tidak seorangpun pejabat yang menerima kedatangan massa.
Selanjutnya, massa melakukan aksid ke Dinas Pendidikan. Mereka menyampaikan, bahwa bantuan pendidikan berupa Bantuan Siswa Miskin ( BSM ), Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) tidak tepat sasaran karena banyak warga miskin di Simalungun tidak memperoleh bantuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut , Roganda Sihombing selaku Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Simalungun menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Simalungun akan mendata kembali siswa miskin yg berhak menerima bantuan pendidikan tersebut serta segera mengusulkannya ke pusat.
Setelah mendengar penjelasan tersebut massa FORMIKOM meninggalkan kantor Dinas Pendidikan menuju sasaran aksi selanjutnya di kantor Inspektorat Pemkab Simalungun. Di kantor itu, massa Formikom meminta supaya masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan dana desa.
Mereka mengungkapkan, selama ini dana desa hanya menguntungkan pangulu dan perangkat nagori. Atas hal itu, supaya Inspektorat benar-benar melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Simalungun.
Dinas Pertanian juga tidak luput dari sasaran aksi Formikom. Di instansi itu, mereka menyoroti penyaluran bantuan ternak sapi bagi kelompok tani yang tidak transparan dan sebagian diduga fiktif.
Penyaluran bantuan bibit tanaman yg tidak sampai kepada petani, pemberian bantuan alat pertanian berupa traktor tidak pernah dirasakan masyarakat. Selain itu, mereka meminta supaya Dinas Pertanian menyukapi kelangkaan pupuk bersubsidi di Simalungun. (jer/snc)