SimadaNews.com-Dalam kurun waktu satu hari, personel Satres Narkoba Polres Siantar, menangkap lima pengguna narkoba dari berbagai tempat, Kamis (8/11).
Kapolres Siantar melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, menerangkan penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita.
Mendapat laporan itu, personel polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada dua pria yang dicurigai sedang berjalan selanjutnya dilakukan penangkapan. Kedua pria itu masing-masing, AO Saragih (23) dan JR Harianja (19), keduanya warga Keluragan Nagapita.
Saat dilakukan penggeledahan, dari celana belakang JR Harianja ditemukan satu buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada satu plastik berisi empat lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja.
Dari keterangan keduanya, kembali personel polisi melakukan pengembangan dan menangkap HB Nasution (23), warga Kelurahan Baru Santar Utara. Dari tanggan HB Nasution, ditemukan satu paket sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu.
Tidak hanya sampai disitu, personel polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang di salah satu penginapan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, yakni AR alias Keling bersama teman perempuannya JU.
Dari keduanya ditemukan, satu tas pinggang warna biru di dalamnya ada satu kotak HP VIVO berisi satu unit HP Samsung di dalamnya ada satu paket sabu. Kemudian tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu jarun suntik kemudian dari atas meja ditemukan dua buah mancis, satu jarum sumbu, satu HP Noki, satu HP Mito.
Selanjutnya, dari tempat tidur ditemukan satu celana panjang merk Bruno Art yang dilipatannya ada satu paket sabu, serta di kamar mandi ditemukan bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu. Dari kantong celana AR juga ditemukan uang tunai Rp200 ribu.
AKP Erwin Tito menambahkan, kelima tersangka sudah menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Siantar dan sudah dilakukan penahanan. (din/snc)