SimadaNews.com-Kementerian Pertanian telah menerapkan kebijakan akselerasi ekspor dengan memangkas waktu memproses surat izin ekspor benih hortikultura dari 8 hari kerja menjadi 3 jam.
Penerbitan surat izin ekspor ini bagi perusahaan yang dokumenya lengkap dan benar, di mulai dari pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen di Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pemegang amanat Menteri Pertanian dalam perizinan ekspor benih Hortikultura.
“Ini sejalan amanat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyiapkan karpet merah bagi eksportir. Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari 3 jam,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, Rabu (21/11).
Dia menyebutkan, sebanyak lima izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, pertama, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina. Kedua, ekspor 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat. Ketiga, ekspor 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Keempat, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia, dan kelima, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.
“Ini ekspor tanaman hias dengan berbagai varietas seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia dan lainnya,” sebutnya.
“Senin kemarin juga memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang,” ucapnya lagi.
Suwandi menegaskan, proses izin ekspor saat ini dilakukan serba percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, langsung diminta untuk segera melengkapi persyaratan.
“Bagi eksportir yang sudah terbiasa melakukan ekspor, biasanya berkasnya rapih dan lengkap. Untuk eksportir yang baru, akan dibimbing, kita dampingi dan kita bantu menyelesaikan persyaratannya sampai lengkap,” tegasnya.
Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, sambung Suwandi, maka dilakukan terobosan baru dan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula 8 hari direvisi menjadi 3 jam.