SimadaNews.com-Polsek Parapat menggelar rekontruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan Japar Zakaria Manik, meninggal pada (18/10) lalu di salah satu warung tuak di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Rekontruksi yang dihadiri Berry SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Uspika Girsang Sipangan Bolon, digelar Rabu (28/11) memperagakan delapan adegan kronologis terjadinya pertengkaran antara almarhum Japar dengan pelaku SS.
Dari adegan-adegan yang langsung diperagakan SS dengan korban diperankan salah seorang personel Polsek Parapat. Diketahui awalnya, pelaku SS datang ke warung Risma br Haloho dan langsung duduk di depan warung.
Tidak berapa lama, Japar juga tiba di warung dan duduk sembari memasan tuak. Keduanya pun awalnya minum bersama dan berbincang. Selanjutnya, terjadi selisih paham antara SS dan Japar sehingga berujung pertengkaran mulut.
Saat keduanya bertengkar mulut, salah seorang pengunjung warung bernama James Sinaga melerai keduanya. Dan menyuruh Japar duduk di sebelah warung saksi Sarmaulina Nainggolan. Tetapi bukannya pindah duduk, Japar masuk ke kamar tidur Risma br Haloho, tanpa memakai benangpun.
Melihat itu, Risma menyuruh Japar keluar dari kamar, namun tidak dihiraukan. Merasa kesal, Risma memanggil SS dengan tujuan supaya menyuruh Japar keluar dari kamar. Kemudian, SS menarik Japar keluar dari kamar hingga ke bagian dapur dan mendorong hingga Japar terjatuh.
Setelah Japar terjatuh di luar warung, SS langsung memijak dada Japar. Setelah memijak dada Japar, SS kembali duduk di warung. Sejumlah saksi pun melihat Japar tidak bergerak, langsung mendekat dan memeriksa kondisinya dan diketahui Japar sudah meninggal.
Mengetahui itu, Risma kemudian menghubungi personel Polsek Parapat dan turun ke lokasi mengevakuasi tubuh Japar ke UGD Parapat dan menangkap SS. Dan sesuai adegan yang digelar, SS dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (1) KUH-Pidana.
Candra Manik, anak alamarhum Jafar yang menyaksikan rekontruksi ketika ditanya SimadaNews.com, mengaku pihaknya sudah pasrah atas kejadian yang menimpa orangtua mereka. Dan berharap terhadap pelaku SS diberikan hukuman yang setimpal.
“Ya kalau dari saya kepergian bapak sudah kami ikhlaskan. Soal tersangka biarlah polisi yang menentukan hukumannya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia ini,” kata Candra. (ana/snc)