SimadaNews.com-Pria berinisial SS alias Pak Andre (55), warga Jalan Viyata Yudaha Kota Siantar, gagal melakukan transaksi sabu dan ganja. Soalnya, saat menunggu pembeli di pinggir jalan tidak jauh dari Perumahan Tojai, Pak Andre keburu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (27/11) siang.
Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, melalui Kasubag Humas Ipti Resbon Glultom SH, Rabu (28/11) menerangkan, penangkapan terhadap Pak Andre, berawal adanya informasi yang diterima personel Satres Narkoba, yang menyebutkan aka nada transaksi narkoba di seputaran Jalan Viyata Yudha.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pak Andre saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari tangan Pak Andre, ditemukan gulungan plastik hitam berisi satu plastik klip di dalamnya ada empat paket sabut berat bruto 0,84 gram.
Kemudian, satu plastic berisi dua paket berat broto 0,78 gram, satu plastik berisi ganja berat bruto 0,78 gram, tiga lembar kertas tik-tak dan satu gulungan aluminium foil.
Tidak itu saja, saat Pak Adre dibawa ke rumahnya di Perumahan Karina. Juga ditemukan satu plastik warna merah jambu di dalamnya ada plastik hitam berisi satut timbangan digital, satu mancis, dua jarus sumbu, dua bungkus plastik klip, satu plastik klip berisi ganja satu gram, satu plastik klip berisi 10 lembar kertas tik tak dan satu handphone merk Samsung.
Iptu Resbon menanbahkan, Pak Andre langsung digelandang ke Mapolresta Siantar dan kini sudah dilakukan penahanan menunggu proses hukuk lebih lanjut. (din/snc)