SimadaNews.com-Pria berinisial RB alias Ozil (28), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, turut ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar. Setelah diperoleh pengakuan dari Kho (40), warga Jalan Nagahuta Kecamatan Panombeian Panei.
Data diperoleh, awalnya Selasa (27/11) sekira pukul 12.00 WIB, Kho ditangkap personel polisi di seputaran Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, karena mengantongi satu gulungan plastik hitam berisi satu paket sabu berat bruto 1,29 gram, dan 1 buah plastik klip berisi ganja berat bruto 0,85 gram dan 3 lembar kertas tik-tak.
Ketika diinterogasi, Kho mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari RB. Mendapat pengakuan dari Kho, personel polisi langsung bergerak dan menangkap RB di belakang rumah Kho.
Di rumah Kho, juga ditemukan ganja berat bruto 0,75 gram. Keduanya pun, langsung digelandang ke Mapolresta Siantar.
Kapolresta Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom, mengakui penangkapan itu dan kedua tersangka sudah dimintai keterangan, serta dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (din/snc)