SimadaNews.com-Seorang pemuda berinisial ARR, warga Medan Labuhan, langsung ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan, karena memfosting foto dirinya menginjak Alquran di media sosial Facebook.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Ikhwan Lubis SH MH, didampingi Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azwar, Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra SIK dan Panit Babhin Kantibmas Polsek Medan Labuhan Ipda M.Silalahi, saat relis pers Kamis (29/11) menerangkan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana kebencian/penistaan agama yaitu terhadap kitab suci Al Quran dengan menangkap seorang pemuda berinisial AAR.
ARR ditangkap Rabu (28/11) karena melakukan tindak pidana langsung menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatna itu dilaporkan Drs Mahmud al Husyairi yang mengetahui perbuatan itu saat sedang berkumpul dengan rekan-rekan ormas keagamaan FPI.
Mereka mendapati informasi, bahwa ada seseorang melalui whatsapp atas nama Salmah SH dan Bismar Efendi Hutabarat, memberitahukan ada sebuah postingan melalui media sosial facebook mengirim gambar seseorang yang sedang menginjak kitab suci Alquran dan buku yasin. Kemudian informasi itu dicek kebenarannya yang ternyata pelakunya adalah ARR.
Saat diperiksa di kepolisian, ARR mengakui perbuatannya atas perintah teman wanitanya. Kemudian, aksinya diababdikan melalui kamera ponsel oleh pacarnya sendiri berinisial TA dan membagikan kepada teman-temannya.
“Pelaku dikenakan pasal 156a KUH-Pidana dan yang memviralkan dikenakan pasal 28 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar AKBP Ikhwan.
Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni satu lembar screenshoot foto yang sedang menginjak Al Wuran dan buku surat Yasin, Hp merk Oppo tipe A 71, satu screenshoot penyebaran isu kebencian melalui media sosial facebook. (ali/snc)