Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Posting Foto Injak Alquran di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap

Simadanews.com by Simadanews.com
29 November 2018 | 21:36 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Seorang pemuda berinisial ARR, warga Medan Labuhan, langsung ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan, karena memfosting foto dirinya menginjak Alquran di media sosial Facebook.

Kapolres Pelabuhan Belawan, Ikhwan Lubis SH MH, didampingi Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azwar, Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra SIK dan Panit Babhin Kantibmas Polsek Medan Labuhan Ipda M.Silalahi, saat relis pers Kamis (29/11) menerangkan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana kebencian/penistaan agama yaitu  terhadap kitab suci Al Quran dengan menangkap seorang pemuda berinisial AAR.

ARR ditangkap Rabu (28/11) karena melakukan tindak pidana langsung menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatna itu dilaporkan Drs Mahmud al Husyairi yang mengetahui perbuatan itu saat sedang berkumpul dengan rekan-rekan ormas keagamaan FPI.

Mereka mendapati informasi, bahwa ada seseorang melalui whatsapp atas nama Salmah SH dan Bismar Efendi  Hutabarat, memberitahukan ada sebuah postingan melalui media sosial facebook mengirim gambar seseorang yang sedang menginjak kitab suci Alquran dan buku yasin. Kemudian informasi itu dicek kebenarannya yang ternyata pelakunya adalah ARR.

Saat diperiksa di kepolisian, ARR mengakui perbuatannya atas perintah teman wanitanya. Kemudian, aksinya diababdikan melalui kamera ponsel oleh pacarnya sendiri berinisial TA dan membagikan kepada teman-temannya.

“Pelaku dikenakan pasal 156a KUH-Pidana dan yang memviralkan dikenakan pasal 28 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar AKBP Ikhwan.

Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni satu lembar screenshoot foto yang sedang menginjak Al Wuran dan buku surat Yasin, Hp merk Oppo tipe A 71, satu screenshoot penyebaran isu kebencian  melalui media sosial facebook. (ali/snc)

Share256Tweet138Pin50

Berita Terkait

3 Ruangan SDN 095227 Gunung Datas Raya Kahean Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

14/05/2025

SimadaNeww.com- Kebakaran hebat terjadi di SD Negeri 095227 Gunung Datas, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/5) sekitar pukul 13.30 WIB....

Digerebek, 4 Pengedar Sabu Ditangkap dari Perumahan Bongbongan Pematangsiantar

14/05/2025

SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan...

Oplus_131072

Barang Bukti 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa

14/05/2025

SimadaNews.com- Tim Intelrem 022/PT mengamankan pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan di Kampung Tanjung Pasir Pasar...

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Berita Terbaru

News

3 Ruangan SDN 095227 Gunung Datas Raya Kahean Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

14 Mei 2025 | 21:28 WIB
News

Digerebek, 4 Pengedar Sabu Ditangkap dari Perumahan Bongbongan Pematangsiantar

14 Mei 2025 | 21:07 WIB
News

Barang Bukti 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa

14 Mei 2025 | 19:57 WIB
News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba