SimadaNews.com-Personil Polsek Parapat, menangkap SH Alias Kueng (36) pelaku pencurian loudspeaker milik Gereja Katolik Santo Petrus Girsang I Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sabtu (8/12).
Penangkapan SH berdasarkan adanya laporan pengaduan Darma Doni Fernando Silalahi (43) di Mapolsek Parapat atas hilangnya loudspeaker milik gereja. Sebelumnya, Darma mengetahui hilangnya loudspeaker dari jemaat bernama Mangihut Pakpahan (42).
Berdasarkan keterangan saksi Mangihut Pakpahan, kronologi pencurian berlangsung sekira pukul 18.00 WIB. Pangihutan lalu memberitahukan kepada saksi Darma. Mereka berdua sekira pukul 19.00 WIB memberitahukan peristiwa hilangnya loudspeaker gereja kepada Harianto Sinaga (42) dan mereka bertigapun mendatangi Mapolsek Parapat untuk membuat laporan pengaduan agar di proses sesuai hukum.
Keesokan harinya, Minggu (10/12) sekira pukul 17.00 WIB, Personil Polsek Parapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan salah seorang warga, Polisi mendapat informasi tentang pelaku. Sebab tak jauh dari TKP, warga melihat dan mengenali pelaku sedang memegang benda berupa loudspeaker.
Mengacu pada keterangan warga, Polisipun melakukan pengintaian terhadap keberadaan tersangka SH alias Kueng. Saat dilakukan penangkapan, SH sedang berada di kedai tuak milik Mak Bosi di Pasar Japang Kelurahan Tiga Raja.
Kemudian team yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bobby Wijayanto setelah dua jam lamanya mengintai pelaku, sekira pukul 19.00 WIB berhasil melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi di lapangan, SH menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan di rumah temannya inisial EG di Ajibata, Tobasa.
Dari sana polisi berhasil menemukan barang berupa loudspeaker, dimana ada 4 unit loudspeaker dengan ukuran sedang dan besar, sementara teman pelaku tidak ada di rumahnya. Tersangka dan Barang bukti diboyong ke Polsek Parapat guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, ketika dimintai keterangannya terkait kasus pencurian ini membenarkan adanya laporan pengaduan atas nama Darma dan salah satu pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Bambang.
AKP Bambang mengimbau, agar masyarakat Girsip menjelang Natal dan Tahun Baru lebih memperketat penjagaan rumah serta jangan meniggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengamanan.
“Segera laporkan ke Polsek Parapat jika ada terjadi tindak pidana ataupun hal hal yang mencurigakan, agar lebih cepat untuk penanganannya” imbaunya.
Dia menambahkan, terkait motif melakukan pencurian, SH mengaku melakukan aksinya erdua dengan EG. SH mengaku mengajak EG untuk mencuri di gereja untuk pertama kalinya dan terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Sampai sekarang SH masih dalam penyelidikan untuk mencari tau dimana keberadaan temannya EG,” pungkas Bambang. (ana/snc)