Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kantongi Sabu 0,28 Gram, Josua Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Desember 2018 | 21:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti mengantongi sabu 0,28 gram, Josua divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tebing Tinggi yang dipimpin Dharma SH, pada sidang yang digelar, Kamis (27/12). Sedangkan sebelumnya, Jaksa Dwi SH menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan itu, Josua disebutkan pada hari Senin (23/7) sekira pukul 23.30 WIB,  bertempat di Jalan Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan itu merupakan tindaklanjut laporan dari warga, yang menyebutkan di Simpang Marbun, ada seorang pria mengantongi sabu. Dan hasil penyelidikan, Josua sedang duduk di atas sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya personel polisi mendekati Josua yang terlihat membuang bungkusan.

Melihat itu, personel polisi langsung menyuruh Josua mengambil kembali bungkusan yang dibuang, dan diketahui dari bungkusan itu didapati satu buah kotak rokok Gudang Garam  berisi satu bungkus plastik klip transparan kecil  berisi sabu-sabu.

Dan saat kembali dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran yang berisi sabu yang diselipkan di bawah jam tangan yang dipakai. Selain itu, ada juga satu pipet plastik berbentuk skop di kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dan satu unit handphone di kantong celana depan sebelah kiri. Setelah mendapati barang bukti itu, Josua bersama sepedamotor Revo BK 2704 AAD, diamankan ke Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Josua tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan personel polisi adalah miliknya, dan terdakwa hanya diperintahkan oleh temannya yang bernama Anim.

Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.129/10088/2018, dari dua bungkus plastik kecil transfaran berisi sabu berat kotor 0,38  gram dan berat bersih 0,28  gram. Perbuatan Josua, diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba