SimadaNews.com-Kiki Arwadi (42), warga Sidomulyo Kecamatan Siantar Marimbun dan Amirullah Marpaung alias Ameng, warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, ditangkap petugas BNNK Siantar, karena menjadi bandar dan pengendar ganja.
Kepada petugas, Ameng mengaku selama ini menjual ganja dengan paket kecil yang kebanyakan dipesan oleh supir angkot.
Kepala Seksi Penindakan BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren, saat relis pers di Kantor BNNK Siantar, Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Senin (18/2), menerangkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya dilakukan pada, Rabu (13/2).
Awalnya, petugas menangkap Kiki Irawadi di rumahnya di Dusun Sidumulyo,Kecamatan Simarimbun Pematangsiantar, sekira pukul 20.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis ganja dari ruang makan tepatnya sebelah kiri lemari bawah di rumah Kiki dan satu buah timbangan.
Selanjutnya tersangka Kiki Irawadi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK, dan dilakukan interogasi. Kemudian, dari pengakuan Kiki, diketahui ganja yang didapat dari rumahnya, merupakan pesanan Amirullah Marpaung alias Ameng.
Tidak mau berhenti, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Ameng di rumahnya. Dari tangan Ameng, ditemukan 18 paket kecil ganja.
Kompol Pierson Ketaren, menambahkan, Kiki dan Ameng, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkortika. (basuki/snc)