Simada News
Kamis, 3 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Miliki 2 Bungkus Ganja, Gondrong Dituntut 8 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Februari 2019 | 21:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Wahid alias Gondrong, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, saat sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, dipimpin majelis hakim Alboin Damanik SH MH, Kamis (21/2).

Dalam tuntututan jaksa, disebutkan Gondrong pada Rabu 19 September 2018,  sekira pukul 13.00 WIB  bertempat di Jalan. Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung,  Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tepat di dalam rumahnya, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap Gondrong, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di salah satu rumah di Jalan Sutoyo Lingkungan VI, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, personel polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya melihat terdakwa sedang duduk sendiri di belakang rumah sambil memasak menggunakan kayu bakar.

Selanjutnya, personel polisi menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada pakaian yang dikenakan terdakwa.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebatang rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika jenis ganja  dan selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang tadi dan setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja.

Selain itu juga ditemukan kaleng rokok gudang garam merah berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja. Dan ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan ganja di kamar mandi rumah.

Atas pengakuan terdakwa, personel polisi disaksikan Kepala Lingkungan, menggeledah kamar mandi dan menemukan satu bungkus plastik warna putih bertuliskan advan berisikan satu buah tas kecil warna hitam berisi 118  bungkus kertas berisi daun, biji ganja dan tas kecil berisi 100  bungkus kertas berisi daun, biji ganja yang disimpan di dalam bak kamar mandi.

Selain itu juga para saksi juga menemukan satu unit Handphone merk Nokia di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya para saksi   membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada sidang yang sudah dijadwalkan. (hot/sncn)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

02/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaguar Tactical Shooting & Hunting Club – Indonesia resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota...

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

02/07/2025

SimadaNews.com – Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Pdt Dr Deddy Fajar Purba STh, secara resmi membuka pelaksanaan Sidang Sinode Bolon...

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

02/07/2025

SimadaNews.com—Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak (FWELB) Rumahela 2025 resmi dibuka oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, di halaman Kantor...

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

02/07/2025

SimadaNews.com–Proyek pembangunan infrastruktur desa di Huta Pamatang Panei, Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan karena dinilai...

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

01/07/2025

SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian...

Berita Terbaru

News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
News

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

1 Juli 2025 | 20:53 WIB
News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor