Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Miliki 2 Bungkus Ganja, Gondrong Dituntut 8 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Februari 2019 | 21:23 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Wahid alias Gondrong, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, saat sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, dipimpin majelis hakim Alboin Damanik SH MH, Kamis (21/2).

Dalam tuntututan jaksa, disebutkan Gondrong pada Rabu 19 September 2018,  sekira pukul 13.00 WIB  bertempat di Jalan. Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung,  Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tepat di dalam rumahnya, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap Gondrong, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di salah satu rumah di Jalan Sutoyo Lingkungan VI, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, personel polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya melihat terdakwa sedang duduk sendiri di belakang rumah sambil memasak menggunakan kayu bakar.

Selanjutnya, personel polisi menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada pakaian yang dikenakan terdakwa.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebatang rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika jenis ganja  dan selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang tadi dan setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja.

Selain itu juga ditemukan kaleng rokok gudang garam merah berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja. Dan ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan ganja di kamar mandi rumah.

Atas pengakuan terdakwa, personel polisi disaksikan Kepala Lingkungan, menggeledah kamar mandi dan menemukan satu bungkus plastik warna putih bertuliskan advan berisikan satu buah tas kecil warna hitam berisi 118  bungkus kertas berisi daun, biji ganja dan tas kecil berisi 100  bungkus kertas berisi daun, biji ganja yang disimpan di dalam bak kamar mandi.

Selain itu juga para saksi juga menemukan satu unit Handphone merk Nokia di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya para saksi   membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada sidang yang sudah dijadwalkan. (hot/sncn)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx