SimadaNews.com-Wahid alias Gondrong, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, saat sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, dipimpin majelis hakim Alboin Damanik SH MH, Kamis (21/2).
Dalam tuntututan jaksa, disebutkan Gondrong pada Rabu 19 September 2018, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan. Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tepat di dalam rumahnya, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap Gondrong, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di salah satu rumah di Jalan Sutoyo Lingkungan VI, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, personel polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya melihat terdakwa sedang duduk sendiri di belakang rumah sambil memasak menggunakan kayu bakar.
Selanjutnya, personel polisi menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada pakaian yang dikenakan terdakwa.
Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebatang rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika jenis ganja dan selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang tadi dan setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah rokok Sampoerna berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja.
Selain itu juga ditemukan kaleng rokok gudang garam merah berisi daun, biji narkotika golongan I jenis ganja. Dan ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan ganja di kamar mandi rumah.
Atas pengakuan terdakwa, personel polisi disaksikan Kepala Lingkungan, menggeledah kamar mandi dan menemukan satu bungkus plastik warna putih bertuliskan advan berisikan satu buah tas kecil warna hitam berisi 118 bungkus kertas berisi daun, biji ganja dan tas kecil berisi 100 bungkus kertas berisi daun, biji ganja yang disimpan di dalam bak kamar mandi.
Selain itu juga para saksi juga menemukan satu unit Handphone merk Nokia di dalam kamar milik terdakwa, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada sidang yang sudah dijadwalkan. (hot/sncn)