SimadaNews.com-Sejak lama, pihak Kejaksaan Negeri Siantar sudah lama melakukan penanganan atas dugaan korupsi proyek Smart City di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar.
Kerugian Negara atas pelaksanaan proyek itu mencapai Rp400 juta, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Kadis dan Sekdis berinisial PS dan AS.
“Sudah lama kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, Senin (16/7).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, PS dan AS tidak ditahan dan AS sendiri masih pertama kali dilakukan pemeriksaan.
“Ini pemeriksaan pertama AS sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas luar kota,” kata Dostom.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukan penahanan karena masih ada permintaan menghadirkan pengacara saat pemeriksaan. Di mana, AS tidak mau didampingi pengacara yang dihujuk Kejaksaan
“AS mau ambil pengacara pribadi untuk mendampingi saat pemeriksaan. Minggu depan pemeriksaan kedua,” ujar Doston.
Terkait kasus tersebut, kerugian negara sementara dalam proyek itu sebesar Rp400 juta yakni, pengadaan bandwith proyek Smart City yang anggarannya ditampung pada P-APBD 2017.
Dostom menambahkan, dalam pengerjaan proyek itu, PS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan AS Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara, Senin sore, AS yang keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Siantar, tidak banyak berkomentar. AS terus berjalan menuju mobilnya. Tak ada satupun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.
“Mau pulang dulu,” kata AS sembari berlalu. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung