SimadaNews.com-Seluruh instansi lembaga Negara dan pemerintah mulai tinggkat pusat hingga daerah, serta seluruh masyarakat Indonesia, diminta memasang Bendera Merah Putih setengah tiang, untuk menghormati Presiden ketiga Republik Indonesia Prof BJ Habibie.
Intruksi itu dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, melalui Surat Nomor:B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019, tertangal 11 September 2019.
Dalam surat itu, disebutkan untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, suaya seluruh instansi dan elemen masyarakat memasang bendera setengah tiang selama 3(tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Pemasangan bendera setengah tiang, sesuai pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam surat itu, juga diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indoensia, agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Dan pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Sebelumnya, Presiden RI Ketiga Prof BJ Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun.
Kabar soal meninggalnya BJ Habibie disampaikan Kepala RSPAD Dr Terawan, Rabu 11 Septmber 2019.
“Benar, pukul 18.05 WIB,” ujarnya. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung