SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama secara serentak di seluruh kelurahan.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai ketentuan, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih melakukan peninjauan ke Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, dan Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tigahara Hasibuan, serta para camat dan lurah setempat.
Selain memantau proses penyaluran, Wali Kota juga berdialog dengan sejumlah warga penerima manfaat untuk mendengar secara langsung kondisi perekonomian dan aspirasi masyarakat.
Iman Irdian Saragih menegaskan bahwa program bantuan beras ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tebing Tinggi kepada masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program beras bagi keluarga kurang mampu ini mengakomodasi masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial, ujar Wali Kota.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, Pemko Tebing Tinggi mengalokasikan bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram kepada masing-masing dari 10.000 Keluarga Penerima Manfaat.
Melalui penyaluran bantuan beras sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat ini, kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta meringankan beban ekonomi keluarga. Ini adalah program prioritas kami di bidang sosial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Tigahara Hasibuan menjelaskan bahwa program tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 dan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu Tahun 2026.
Ia mengatakan, setiap KPM akan menerima bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram pada setiap tahap penyaluran, dengan total tiga tahap selama tahun 2026.
Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, dan tahap pertama dimulai pada hari ini, 10 Juli 2026, di seluruh kelurahan se-Kota Tebing Tinggi, jelas Tigahara.
Ia merinci, sebanyak 10.000 KPM penerima bantuan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Rambutan sebanyak 2.302 KPM, Kecamatan Padang Hilir 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, serta Kecamatan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Menurut Tigahara, program tersebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan yang bersumber dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Di akhir kegiatan, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran distribusi bantuan serta berharap pelaksanaan tahap berikutnya dapat berjalan semakin baik. Secara umum, proses penyaluran bantuan beras tahap pertama di berbagai kelurahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit


