SimadaNews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Ada 14 daerah di Sumut, yang nanntinya diharapkan menjadi sentra atau kawasan strategis yang diberikan acuan dalam penerapan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan.
Daerah itu masing-masing, Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labuse), Labuhanbatu Utara (Labura), Tapanuli Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara (Paluta), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Mandailing Natal (Madina).
“Untuk mewujudkan itu, pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan, akan disusun Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP-KSB) Sumut yang kemudian dituliskan dalam rancangan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, pada acara Pertemuan Pembahasan Rancangan Pergub Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan, di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel dan Convention, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 7, Kota Medan, Selasa 14 Januari 2020.
Dalam RAP-KSB, disebutkan tentang strategi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Sumut yang diarahkan melalui intensifikasi pengelolaan kebun, pengembangan sarana prasarana pendukung usaha perkebunan, penguatan kelembagaan dan kemitraan.
Juga perlindungan sumber daya alam, pengembangan agro industri perkebunan, serta peningkatan standarisasi perkebunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menurut Sabrina, RAP-KSB Sumut tersebut juga untuk mendukung pemerintah mencapai target 70 persen produksi minyak sawit bersertifikat di Tahun 2020.
“Harapannya dengan Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan ini bisa menambah kesejahteraan pada masyarakat terutama warga yang hidup disekitar lahan sawit yang tidak memiliki lahan,” ujar Sabrina.
Sabrina juga mengharapkan dukungan agar pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bisa terealisasi, sehingga memberikan dampak positif pada pembangunan daerah.
“Di sini pun kami minta dukungan dari bapak dan ibu, agar keinginan Gubernur Sumut bersama dengan 20 provinsi penghasil sawit yang ada di Indonesia ini bisa terwujud, dimana nanti bila disetujui usulan pembagian dana bagi hasil kelapa sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30 persen berbanding 70 persen atau 35 persen berbanding 65 persen dari ekspor volume ekspor CPO,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati mengatakan bahwa setelah pertemuan ini, RAP-KSB Sumut akan ditetapkan menjadi Pergub Sumut.
“Pemprov Sumut punya komitmen dalam pembangunan industri kelapa sawit, untuk penataan kelapa sawit yang berkelanjutan maka dibentuklah Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia (FoKSBI) Sumut yang menjadi forum koordinasi para pemangku kepentingan dalam memberikan masukan dan pandangan, sehingga permasalahan kelapa sawit berkelanjutan bisa dikupas satu persatu,” ungkapnya.(snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung


