• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang
Sekjend Jokowi Centre Imanta Ginting

Sekjend Jokowi Centre Imanta Ginting

Kombatan ISIS Bukan WNI Lagi karena Sudah Menolak Ideologi Pancasila

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
6 Februari 2020 | 22:40 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Relawan Jokowi Centre mendukung penuh Sikap Presiden Joko Widodo, untuk tidak menerima Eks WNI yang bergabung dengan kelompok Teroris Internasional ISIS.

Sekretaris Jendral Jokowi Centre Imanta Ginting, Kamis 6 Pebruari 2020, menuturkan, para kombatan ISIS selama ini sudah memiliki paham radikalisme dan menolak Negara Indonesia yang memiliki Ideologi Pancasila.

Atas dasar itu, kata Imanta, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memulangkan atau menerima kombatan ISIS itu.

Imanta menegaskan, para kombatan ISIS bukan WNI lagi karena sesuai Konstitusi Hak kewarganegaraannya gugur secara otomatis,  sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang  Nomor.12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 2 Tahun 2007.

Dalam aturan itu jelas, seseorang akan hilang hak kewarganegaraannya, apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian, secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan  dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari  negara asing tersebut.

“Hal-hal tersebut menjadi alasan yang kuat secara konstitusi, untuk menolak kembalinya mereka yang telah bergabung dengan kelompok radikal ISIS selama ini,” tegas Imanta. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Pengurus TP-PKK Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumut

23 Juli 2026 | 10:50 WIB
Sudut Pandang

Komisi X DPR-RI Kunker ke Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih Dorong Sinergi untuk SDM Unggul

23 Juli 2026 | 07:28 WIB
Peristiwa

Jelang Sumut Rally 2026, Pemko dan Polres Siantar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas serta Sterilisasi Jalur

22 Juli 2026 | 22:47 WIB
Ekbis

Petani Samosir Terima Bantuan 5 Ton Bibit Kentang

22 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kesehatan

Wamenkes RI Kunjungi Simalungun Tinjau Pelaksanaan Skrining TB dan Beri Bantuan X Ray Portabel

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Peristiwa

Kunker ke Haranggaol, Samrin Girsang Minta Galakkan Gerakan Pelestarian Lingkungan

22 Juli 2026 | 18:38 WIB
Peristiwa

Dua Rumah Terbakar di Gang Jambu Air Pematangsiantar

22 Juli 2026 | 17:13 WIB
Peristiwa

Ditemukan Tanpa Identitas, Jenazah Pria yang Ditemukan di Kebun Bridgestone Ternyata Robinson Harianja

22 Juli 2026 | 10:31 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Lurah Harus Mampu Deteksi Modus TPPO dan TPPM

22 Juli 2026 | 08:06 WIB
Sudut Pandang

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 Kota Toleran Nasional, Wesly Ajak DMI Perkuat Sinergi

21 Juli 2026 | 22:20 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor