SimadaNews.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, mengaku akan melakukan pengecekan dan uji kebenaran penyidikan kasus penggerebekan judi samkwang yang dilakukan Polres Simalungun, Sabtu 8 Pebruari 2020, malam lalu, di salah satu ruangan Hotel Niagara Parapat.
Irjen Pol Drs Martuni yang dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, Kamis 13 Pebruari 2020, sore melalui pesan WhatsApp, mengaku akan melakukan uji dan cek atas penetapan tersangka hasil penggerebekan judi samkwang itu.
“Kita bisa uji, dan akan cek apakah sudah benar bahwa yang main hanya 11 orang. Terimakasih,” kata Irjen Pol Martuani.
“Semua tindakan kepolisian, bisa diuji melalui praperadilan. Kalau ada pihak yang keberatan diperisilahkan untuk gugat praperadilan. Kami akan cek kebenaran penetapan tersangka tersebut, “ tambah Kapolda Sumut.
Terpisah, Praktisi Hukum Sepri Ijon Saragih SH MH, ketika diminta tanggapannya terkait penggerebeken judi samkwang, mengatakan, bahwa pihak Hotel jika terbukti memfasalitasi lokasi judi, bisa dijerat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUH-Pidana.
“Bisa kena pasal 56 itu Bang. Dugaan membantu/memberikan sarana perbuatan kejahatan. Jadi kita harap ada penegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ucap Sepri Ijon Saragih.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Polres Simalungun melakukan penggerebekan judi Samkwang di salah satu ruangan Hotel Niagara Parapat Girsang Sipangan Bolon.
Saat menggerebek, personel Polres Simalungun mengamankan 40 orang dari dalam ruangan hotel tersebut. Dan saat digelar relis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa 11 Pebruari 2020, disebutkan bahwa dari 40 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 29 orang dipulang karena hanya menonton saja.
AKBP Heribertus pun merinci, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang penyelenggara dan tujuh orang pemaim. Sedangkan barang bukti yang disita, uang tunai Rp52,2 juta dan sejumlah peralatan judi samkwang. (snc)
Laporan: Ali Silaban/Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung