• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional
Menlu Retno LP Marsudi

Menlu Retno LP Marsudi

Berlaku 20 Maret, Ini Sikap Pemerintah RI terhadap Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
18 Maret 2020 | 14:47 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu Retno LP Marsudi, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.

Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa Negara.

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke 14 negara tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

\Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari; Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. (snc)

Sumber: BPMI Kemlu

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Persiapan Pembangunan Kembali Dimulai

26 Juni 2026 | 21:55 WIB
Peristiwa

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi dan Integritas

26 Juni 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Viral, Istri Laporkan Suami dan Rekan Kerja ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Peristiwa

Reses DPRD Pematangsiantar, Warga Keluhkan Kriminalitas, Lampu Jalan Padam hingga Jalan Rusak

26 Juni 2026 | 17:28 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto