SimadaNews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran, menuntut hukuman mati kepada enam tersangka pembawa 80 Kg sabu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Harold Marnangkok Manurung SH MH dan Jan Maswan, di hadapan Majelis Hakim saat sidang lanjutan kasus narkoba di PN Kisaran, Rabu 18 Maret 2020.
Tuntutan hukuman mati yang dilakukan pihak Kejari Kisaran, merupakan sejarah baru di institusi kejaksaan di daerah itu. Sebab, ini baru pertama kali dalam sejarah, Kejari Kisaran mengajukan tuntutan hukuman mati untuk kasus narkoba.
Adapun para terdakwa yang dituntut masing-masing, Hanafi alias Amiruddin alias Ami, Ardiansyah alias Yun, Adi putra Sari alias Tison, Zul Ab dan Nazarudin alias Nazar. Selain dari keenam terdakwa, masih ada satu lagi yang belum mengikuti sidang atas nama Tarmizi disebabkan sakit.
Usai sidang, Kasi Pidum Syafrizal Amri, SH didampingi JPU Harold Marnangkok Manurung, dan JPU Roy Tambunan SH, saat diwawancarai mengatakan, bahwa persidangan ditunda sampai hari Senin mendatang, dikarenakan salah satu dari 7 terdakwa atas nama Tarmizi sedang sakit.
Untuk hasil sidang sementara, Syafrizal Amri mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa didapatkan dari Kejaksaan Agung.
Untuk barang bukti pastinya dari pasal 114 ayat (2) melebihi dari 5 gram, sementara barang bukti yang para terdakwa miliki itu sabu seberat 80 Kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 40 ribu butir atau 24.600 gram jadi melebihi dari 5 gram.
Syafrizal membenarkan, bahwa para terdakwa merupakan warga Kabupaten Asahan dan warga Kota Tanjung Balai. Selain dari itu berdasarkan keterangan yang ada didalam berkas yang mereka (Kejaksaan) miliki, masih terdapat satu orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai saat ini dalam berkas yang kita miliki masih ada satu orang lagi yang masih menjadi DPO atas nama Mek nama tersebut didapatkan dari hasil cerita dan pengembangan,” jelas Syafrizal. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung