• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional
Abdul Halim Iskandar

Abdul Halim Iskandar

Ini 3 Hal Tanggungjawab Pengalokasian Dana Desa “Prioritas Pencegahan Covid-19 dan Padat Karya Tunai”

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
8 April 2020 | 13:34 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.

Tiga hal dimaksud, yang disampaikan Menteri Desa PDTT saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Selasa 7 April 2020, sebagai berikut: Pertama, dalam kondisi sekarang ini tentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Virus Korona (Covid-19) di tingkat desa.

“Jadi semua ini skalanya skala desa,” ujar Menteri PDTT.

Kedua, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, jadi Karya Tunai Desa skalanya juga skala desa dengan beberapa syarat, yaitu Satu, yang dilibatkan dalam Padat Karya Tunai Desa adalah para penganggur dari manapun asalnya, tapi domisilinya di desa itu. Kemudian setengah penganggur dan kelompok miskin lainnya, termasuk kelompok marginal.

“Sekali lagi syaratnya harus ada di wilayah desa itu, karena tiap-tiap desa harus ada Program Padat karya Tunai Desa ini. Sehingga masing-masing akan berputar duit itu di desa,” imbuh Menteri PDTT.

Dua, Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan Dana Desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur. Tiga, dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai diupayakan pemberian upahnya setiap hari, diupayakan semaksimal mungkin setiap hari. Kalau terpaksa tidak bisa, menurut Menteri PDTT, tiga hari sekali atau maksimal tujuh hari sekali, seminggu sekali.

“Supaya sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko perekonomian tadi, menopang/meningkatkan daya beli warga desa dan ini tentu akan memberikan daya tahan ekonomi,” kata Abdul Halim.

Ketiga, alokasi Dana Desa sebagaimana arahan yang baru disampaikan Bapak Presiden adalah untuk kepentingan bansos, jadi sasaran bansos ini adalah mereka yang sama sekali belum mendapatkan manfaat.

“Jadi intinya Bapak Presiden tidak ingin ada celah sedikitpun di desa, warga yang terdampak Covid-19 tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar Menter PDTT .

Itulah makanya, menurut Menteri PDTT, Dana Desa juga untuk kali ini digunakan untuk kepentingan bansos dengan sasaran yang belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan non-tunai (BNPT), serta bantuan-bantuan lain dari kebijakan APBN.

“Dengan demikian, maka kebijakan ini akan menutup seluruh celah sehingga tidak ada satupun warga kita di manapun dia berada tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah. Ini yang menjadi arahan Bapak Presiden,” pungkas Menteri PDTT. (snc)

Sumber: Humas KemendesPDTT

Editor: Hermanto Sipayung

Kesehatan

Polres Pematangsiantar Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 dengan Car Free Day dan Olahraga Bersama

28 Juni 2026 | 21:23 WIB
Peristiwa

Tak Percaya Oknum Berantas Narkoba, Warga Dolog Parmonangan Bentangkan Baliho Minta Kapolri Turun Tangan

28 Juni 2026 | 20:52 WIB
Peristiwa

Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

28 Juni 2026 | 20:32 WIB
Peristiwa

Jembatan Bambu Ambruk, Seorang Petani Diduga Hanyut di Sungai Bah Tongguran

28 Juni 2026 | 19:51 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto