SimadaNews.com-Pemkab Asahan hingga saat ini menyediakan sekira Rp26,8 miliar, anggaran untuk percepatan penanganan covid-19 di Asahan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, saat konfrensi pers di Posko Tim Gugus, Selasa 14 April 2020.
Rahmat Hidayat menjelaskan, anggaran percepatan penanganan covid-19 yang tersedia tepatnya sebesar Rp 26.890.832.610, bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID), DAK Non Fisik, APBD pergeseran dari Dana OPD,DAU, PAD dan Kegiatan Fisik.
“Anggaran tersebut telah dilaporkan ke Gubernur pada tanggal 7 April 2020, dan ke Kementrian Keuangan tanggal 09 April 2020, dan anggaran ini rencana penggunaannya sampai 29 Mei 2020,” jelas pria yang akrab dipanggil Dayat ini.
Dayat juga mengatakan, saat sekarang ini para OPD Kabupaten Asahan sedang melakukan perhitungan anggaran masing-masing, agar bisa dialihkan ke dana anggaran percepatan penanganan covid-19.
“Terkait anggaran memang tidak ada/belum ada komunikasi dengan DPRD, disebabkan penggunaan dana tersebut hanya diperlukan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Dayat. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung