• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang
Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Netizen Banyak Tertarik Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Kebun Sawit, Ini Syaratnya…

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
27 April 2020 | 14:37 WIB
Rubrik: Sudut Pandang
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit Blok N 04 Division III PT Sifet, Nagori Pematang Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar, Minggu 26 April 2020, viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat natizen.

Para netizen banyak mengutuk orangtua yang tega membuang bayi perempuan mungil itu.

“Tega…kali lah orangtuanya itu. Membuat saja tahunya, tapi tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang natizen.

“Bi…b, orangtua apa itu tega membuang anaknya. Padahal cantik kali anaknya itu,” ucap netizen lainnya.

Selain mengutuk perbuatan orangtua si pembuang bayi, para netizen juga banyak yang ingin mangadopsi bayi perempua yang memiliki berat 3,2 Kg, panjang 50 centimeter itu.

“Duh…kasihan bayinya. Aku maulah merawat anak itu,”

“Jujur…aku sangat berkeingin mengadopsi anak itu. Di mana sekarang dirawat,”

“Kalau diperkenankan, akulah merawat bayi itu,”

“Mudah-mudahan anak wedok (perempuan) ini sehat-sehat dan panjang umur selalu, siapapun nanti yang merawatnya,”

Itulah sebahagian ungkapan para nerizen di kolom kementar, postingan berita SimadaNews.com.

Ini Syarat Mengadopsi/Pengangkatan Anak

Banyaknya netizen yang ingin merawat bayi yang saat ini sedang dirawat di Puskesmas Pembantu Pematang Kerasaan, juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH, keinginan masyarakat mengadopsi anak yang tidak jelas asal usulnya atau yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab, harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mengikuti prosedur hukum yang belaku, lanjut Parlin, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi anak yang diadopsi begitu juga dengan orangtua yang mengadopsi.

Parlin menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak, disebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orangtua angkat, harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Saat mengadopsi, ucap Parlin, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.

Syarat orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Pengadopsi juga harus berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi, dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.

Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Parlin menuturkab, surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto kopi surat nikah suami istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau akta perkawinan yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil, foto kopi akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, akta kelahiran anak yang mau diadopsi.

Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Setelah segala dokumen dilengkapi, calon orangtua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada kepala instansi sosial, dengan melampirkan seluruh persyaratan.

Penetapan Hak Anak yang Diadopsi

Lebih jauh Parlin mengungkapkan, pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang ua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan negeri.

“Jika pengadilan negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan negeri tersebut ke kementerian sosial dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Parlin.

Parlin menambahkan, langkah terakhir, kementerian sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

“Jadi prosedurnya sebenarnya sangat  mudah bila syarat-syarat adiministrasinya lengkap. Lebih baik mengikuti prosesedur hukum yang lengkap oleh calon orangtua yang mengadopsi, daripada nantinya bermasalah di kemudian hari,” saran Parlin mengakhiri. (snc)

Editor:Hermanto Sipayung

 

Peristiwa

Pengurus TP-PKK Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumut

23 Juli 2026 | 10:50 WIB
Sudut Pandang

Komisi X DPR-RI Kunker ke Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih Dorong Sinergi untuk SDM Unggul

23 Juli 2026 | 07:28 WIB
Peristiwa

Jelang Sumut Rally 2026, Pemko dan Polres Siantar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas serta Sterilisasi Jalur

22 Juli 2026 | 22:47 WIB
Ekbis

Petani Samosir Terima Bantuan 5 Ton Bibit Kentang

22 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kesehatan

Wamenkes RI Kunjungi Simalungun Tinjau Pelaksanaan Skrining TB dan Beri Bantuan X Ray Portabel

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Peristiwa

Kunker ke Haranggaol, Samrin Girsang Minta Galakkan Gerakan Pelestarian Lingkungan

22 Juli 2026 | 18:38 WIB
Peristiwa

Dua Rumah Terbakar di Gang Jambu Air Pematangsiantar

22 Juli 2026 | 17:13 WIB
Peristiwa

Ditemukan Tanpa Identitas, Jenazah Pria yang Ditemukan di Kebun Bridgestone Ternyata Robinson Harianja

22 Juli 2026 | 10:31 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Lurah Harus Mampu Deteksi Modus TPPO dan TPPM

22 Juli 2026 | 08:06 WIB
Sudut Pandang

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 Kota Toleran Nasional, Wesly Ajak DMI Perkuat Sinergi

21 Juli 2026 | 22:20 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor