SimadaNews.com-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit Blok N 04 Division III PT Sifet, Nagori Pematang Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar, Minggu 26 April 2020, viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat natizen.
Para netizen banyak mengutuk orangtua yang tega membuang bayi perempuan mungil itu.
“Tega…kali lah orangtuanya itu. Membuat saja tahunya, tapi tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang natizen.
“Bi…b, orangtua apa itu tega membuang anaknya. Padahal cantik kali anaknya itu,” ucap netizen lainnya.
Selain mengutuk perbuatan orangtua si pembuang bayi, para netizen juga banyak yang ingin mangadopsi bayi perempua yang memiliki berat 3,2 Kg, panjang 50 centimeter itu.
“Duh…kasihan bayinya. Aku maulah merawat anak itu,”
“Jujur…aku sangat berkeingin mengadopsi anak itu. Di mana sekarang dirawat,”
“Kalau diperkenankan, akulah merawat bayi itu,”
“Mudah-mudahan anak wedok (perempuan) ini sehat-sehat dan panjang umur selalu, siapapun nanti yang merawatnya,”
Itulah sebahagian ungkapan para nerizen di kolom kementar, postingan berita SimadaNews.com.
Ini Syarat Mengadopsi/Pengangkatan Anak
Banyaknya netizen yang ingin merawat bayi yang saat ini sedang dirawat di Puskesmas Pembantu Pematang Kerasaan, juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH, keinginan masyarakat mengadopsi anak yang tidak jelas asal usulnya atau yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab, harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mengikuti prosedur hukum yang belaku, lanjut Parlin, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi anak yang diadopsi begitu juga dengan orangtua yang mengadopsi.
Parlin menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak, disebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orangtua angkat, harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
Saat mengadopsi, ucap Parlin, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.
Syarat orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Pengadopsi juga harus berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi, dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.
Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Parlin menuturkab, surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto kopi surat nikah suami istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau akta perkawinan yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil, foto kopi akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, akta kelahiran anak yang mau diadopsi.
Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Setelah segala dokumen dilengkapi, calon orangtua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada kepala instansi sosial, dengan melampirkan seluruh persyaratan.
Penetapan Hak Anak yang Diadopsi
Lebih jauh Parlin mengungkapkan, pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang ua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan negeri.
“Jika pengadilan negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan negeri tersebut ke kementerian sosial dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Parlin.
Parlin menambahkan, langkah terakhir, kementerian sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.
“Jadi prosedurnya sebenarnya sangat mudah bila syarat-syarat adiministrasinya lengkap. Lebih baik mengikuti prosesedur hukum yang lengkap oleh calon orangtua yang mengadopsi, daripada nantinya bermasalah di kemudian hari,” saran Parlin mengakhiri. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post