advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 25 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Netizen Banyak Tertarik Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Kebun Sawit, Ini Syaratnya…

Simadanews.com by Simadanews.com
27/04/2020
in Sudut Pandang
Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Kiri-foto bayi yang ditemukan di kebun sawit PT Sifef. Kanan-Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Kebun Sawit Blok N 04 Division III PT Sifet, Nagori Pematang Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar, Minggu 26 April 2020, viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat natizen.

Para netizen banyak mengutuk orangtua yang tega membuang bayi perempuan mungil itu.

“Tega…kali lah orangtuanya itu. Membuat saja tahunya, tapi tidak bertanggung jawab,” kata salah seorang natizen.

“Bi…b, orangtua apa itu tega membuang anaknya. Padahal cantik kali anaknya itu,” ucap netizen lainnya.

Selain mengutuk perbuatan orangtua si pembuang bayi, para netizen juga banyak yang ingin mangadopsi bayi perempua yang memiliki berat 3,2 Kg, panjang 50 centimeter itu.

“Duh…kasihan bayinya. Aku maulah merawat anak itu,”

“Jujur…aku sangat berkeingin mengadopsi anak itu. Di mana sekarang dirawat,”

“Kalau diperkenankan, akulah merawat bayi itu,”

“Mudah-mudahan anak wedok (perempuan) ini sehat-sehat dan panjang umur selalu, siapapun nanti yang merawatnya,”

Itulah sebahagian ungkapan para nerizen di kolom kementar, postingan berita SimadaNews.com.

Ini Syarat Mengadopsi/Pengangkatan Anak

Banyaknya netizen yang ingin merawat bayi yang saat ini sedang dirawat di Puskesmas Pembantu Pematang Kerasaan, juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ketua Bidang Keperdataan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) Pematangsiantar, Parlin Dony Sipayung SH MH, keinginan masyarakat mengadopsi anak yang tidak jelas asal usulnya atau yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggungjawab, harus tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mengikuti prosedur hukum yang belaku, lanjut Parlin, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi anak yang diadopsi begitu juga dengan orangtua yang mengadopsi.

Parlin menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak, disebutkan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orangtua angkat, harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Saat mengadopsi, ucap Parlin, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.

Syarat orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Pengadopsi juga harus berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi, dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja.

Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Parlin menuturkab, surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto kopi surat nikah suami istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau akta perkawinan yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil, foto kopi akta kelahiran suami – istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, akta kelahiran anak yang mau diadopsi.

Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Setelah segala dokumen dilengkapi, calon orangtua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada kepala instansi sosial, dengan melampirkan seluruh persyaratan.

Penetapan Hak Anak yang Diadopsi

Lebih jauh Parlin mengungkapkan, pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang ua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan negeri.

“Jika pengadilan negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan negeri tersebut ke kementerian sosial dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Parlin.

Parlin menambahkan, langkah terakhir, kementerian sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

“Jadi prosedurnya sebenarnya sangat  mudah bila syarat-syarat adiministrasinya lengkap. Lebih baik mengikuti prosesedur hukum yang lengkap oleh calon orangtua yang mengadopsi, daripada nantinya bermasalah di kemudian hari,” saran Parlin mengakhiri. (snc)

Editor:Hermanto Sipayung

 

Share228Tweet143Share57Pin51

Berita Terkait

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

20/02/2023

PRESIDEN Republik Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers...

Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Dana Toba Nan Indah

13/02/2023

DANAU Toba ternyata bukan hanya milik kita orang Indonesia. Danau yang berada di tengah Provinsi Sumatera Utara ini ternyata juga...

Listrik yang Aman, Nyaman dan Tepat Guna berperan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

09/02/2023

PERKEMBANGAN  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)  pada abad ke- 21 ini sangat pesat mempengaruhi hampir setiap aktivitas masyarakat. Hal ini...

dr Sortaman Saragih SH MARS: Politik itu Ibarat Pisau

07/02/2023

SimadaNews.com-Pasca dilantik menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-Perindo), dr Sortaman Saragih SH MARS, langsung melakukan...

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

04/02/2023

DUNIA mengetauhi, Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya tak bisa dipungkiri. Betapa tidak, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global...

Politik Identitas, Ini Kata Ketua Bidang Politik DPP GMNI

01/12/2022

SimadaNews.com- Isu terkait politik Indentitas yang saat ini membumi di bumi Pertiwi kian melekat. Dimana kadang kala elit politik memakai...

Discussion about this post

Terkini

News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID