SimadaNews.com-Lima pria komplotan jaringan pengedar narkoba di Kota Siantar, berhasil ditangkap personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, Selasa 9 Juni 2020.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui keterangan tertulis yang direlis Kasubag Humas AKP Iptu Rusdi Ahya, Rabu 10 Juni 2020, menerangkan, penangkapan para tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siak Gang Pokat, sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan ditangkap dua pria masing-masing AND (21) warga Hulubalang dan WAH (22) warga Jalan Nagur, sekira pukul 15.00 WIB.
Dari dalam tas AND ditemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0,38 gram, satu bong terbuat dari pipa plastik, satu pipa kaca bekas bakar, satu sendok terbuat dari pipet, tiga potongan pipet, sedangkan dari WAH ditemukan satu handpone.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari pria berinisial LEO. Dan langsung dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap LEO, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, LEO yang merupakan warga Jalan Nagur berhasil ditangkap dan dari dalam rumahnya di Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha Kelurahan Setia Negara, disita barang bukti satu kantongan warna oranye berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,88 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah jarum sumbu, satu pipa kaca, satu kompeng karet dan satu handphone merk Nokia.
Kepada personel polisi, LEO mengaku mendapat sabu dari pria berinisial ADR (23) warga Bah Kapul dan berhasil ditangkap saat berada di kosnya.
Dari ADR, ditemukan lima lembar lipatan tisu yang di dalamnya ada sebuah pipa kaca pirex yang di dalamnya ada sisa pembakaran sabu, tutup botol yang ada pipetnya, satu sendok yang terbuat dari pipet.
Kemudian, ADR mengaku memperoleh sabu dari AR (31) warga Jalan Deyah dan berhasil ditangkap di Jalan Kasad. Sewaktu dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, ditemukan satu bungkusan plastik bertulis Indomaret yang di dalamnya ada satu bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1/2 Kg dan 50 butir Pil Ekstasi.
Selain itu, ditemukan juga satu handphone merk Oppo dan uang sebanyak Rp500 ribu. AR mengaku, mendapat sabu dan ekstasi dari Kota Medan.
Selanjutnya, setelah barang bukti dikumpulkan semuanya, para tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung