SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Asahan, menangkap Wawan Rizky alias Wawan (25. Dia ditangkap, karena melakukan pencurian uang dari brankas Indomaret, setelah menduplikat kunci brankas dan berhasil menggondol uang penjualan Rp80.342.925.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Jatantras Ipda Mulyoto, Sabtu 13 Juni 2020, menerangkan penangkapan terhadap karyawan Indomaret itu berdasarkan LP/342/VI/2020/SU/ Res Ash, tanggal 9 Juni 2020.
Laporan disampaikan Asri Pandi Wiranata (27) warga Huta Bandar Selamat, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kepada polisi, Asri mengaku WR mengambil uang dalam bernkas di Toko Indomaret Jalan Cokroaminoto Kisaran.
Adapun kronologis kejadian, diketahui Selasa 9 Juni 2020, sekira pukul 08.45 WIB, di Indomaret Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Wawan mengambil uang dalam brankas.
Atas laporan itu, personel Jatanras Polres Asahan melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta menginterogasi beberapa karyawan Indomaret yang bekerja.
Karyawan yang diinterogasi, masing-masing Devi Nurmala Sari (21) warga Dusun X, Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan M Ridho Tamsa (22) warga Jalan Bakti Lingkungan IX, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kemudian unit Jatanras mengumpulkan semua karyawan yang bekerja di Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran, dan membawa seluruh karyawan Indomaret ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan,.
Pada Rabu 10 Juni 2020, terdapat beberapa kejanggalan sehingga unit Jatanras membawa salah seorang karyawan Indomaret yakni Wawan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Setia, Lingkungan IX, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Ketika dilakukan penggeledahan, Wawan mengakui semua perbuatannya dan personel polisi berhasil mendapatkan uang hasil pencurian dari dalam kotak brangkas Indomaret sebesar Rp39.846.000, yang sengaja disembunyikan Wawan di dalam kotak sepatu yang berada dimahnya.
Kemudian didapati di dalam lemari di rumah Wawan GPR/Hardisk CCTV, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Wawan. Kepada polisi, Wawan mengaku melakukan perbuatannya bersama dengan Dion alias Ateng warga Sidomukti. Dan atas aksi itu, wawan memberikan bagian kepada Ateng Rp7 juta, dan selebihnya habis dipergunakan Wawan untuk keperluan membayar utang.
Selanjutnya, personel polisi melakukan pengembangan dan meggerebek rumah Ateng, namun Ateng tidak ditemukan di rumahnya.
Hasil introgasi, Wawan mengaku membuat duplikat kunci brankas, pada Sabtu 6 Juni 2020, dan Selasa 9 Juni 2020, sekira pukul 04.15 WIB, Ateng menjemput Wawan di rumahnya untuk menuju ke Indomaret Cokroaminoto Kota Kisaran.
Pada pukul 04.30 wib, Ateng meninggalkan Wawan di parkiran Indomaret lalu Wawan masuk ke dalam Indomaret dan berpura untuk buang air kecil.
Ketika Wawan masuk ke belakang Indomaret, Wawan langsung naik ke lantai dua kemudian memutar arah CCTV, lalu membuka brankas dengan menggunakan kunci duplikat.
Setelah berhasil, Wawan mengambil GPR/Hardisk CCTV dan memasukkan ke dalam kotak minyak goreng bersama dengan uang yang diambilnya dan melemparkan kotak tersebut ke bawah yang di ambil oleh Ateng.
Kemudian Wawan turun melalui dinding lantai dua. Pada pukul 05.00 WIB, Ateng serta Wawan sampai di Sidomukti lalu Wawan memberikan bagian kepada Ateng Rp7 juta. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


