SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD, Senin (29/6/2026).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif serta kerja keras dalam menyusun Ranperda tersebut.
Menurut Wesly, lahirnya Ranperda ini menjadi bukti nyata komitmen legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Hak inisiatif DPRD merupakan wujud sinergi yang sangat baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat,” ujar Wesly.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wesly meyakini regulasi tersebut telah disusun secara cermat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta urgensi yang kuat.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara.
Setelah disahkan, Perda akan kembali disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah sebelum diundangkan sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat segera diimplementasikan melalui peraturan pelaksana.
“Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar,” katanya.
Wesly turut mengapresiasi komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
“Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar SSos MSi menjelaskan, keputusan DPRD didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur bahwa Ranperda dapat berasal dari hak inisiatif anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, maupun Bapemperda.
Charles juga menyampaikan bahwa sebelum pengambilan keputusan, Ranperda telah memperoleh hasil fasilitasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/4401/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Setelah melalui permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan dalam rapat paripurna serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota, DPRD akhirnya menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Charles.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


