• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan
dr. Terawan Agus Putranto

dr. Terawan Agus Putranto

Menkes Teken Keputusan tentang Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
20 Juni 2020 | 18:08 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dipandang perlu adanya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (snc)

Sumber: Humas Kemenkes

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ekbis

Dukung Program “UMKM Sumut Berkah”, Bupati Samosir Hadiri Pembukaan PIISU 2026 di Parapat

12 Juni 2026 | 20:54 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Hadiri PIISU 2026, Dukung UMKM Pematangsiantar Terapkan Studi Kelayakan untuk Tarik Investor

12 Juni 2026 | 19:31 WIB
Pesona

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelari dari 34 Negara Siap Taklukkan Jalur Eksotis Samosir

12 Juni 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Peristiwa

Simalungun Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

12 Juni 2026 | 16:19 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber