Simadanews.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dan mengamankan Chandra (32) warga Jalan Patuan Anggi, tersangka pengedar sabu-sabu, Sabtu (05/09/2020).
Keberhasilan tersebut, diawali personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam warung kosong ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba.
Mendapat informasi, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan setelah sampai di warung, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di dalam warung tersebut.
Pada saat Personil Sat Narkoba mendekatinya, terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu ke bawah meja.
Kemudian personil Sat Narkoba menangkapnya dan menyuruh untuk mengambil yang dibuangnya tersebut, dan setelah diambil dan diperiksa ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.70 gr.
Kemudian dari kantung depan celana sebelah kanan milk Chandra Purba ditemukan uang tunai Rp155.000, dan setelah dipertanyakan, Chandra Purba mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (***)