Simada News
Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Mengenai Maklumat Polri, Selama tidak Mengandung Berita Bohong, Perpecahan dan SARA, Itu tidak Masalah

Simadanews.com by Simadanews.com
3 Januari 2021 | 21:06 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com -Kepolisian Indonesia mengklaim tak bakal mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang mencakup pencarian hingga penyebaran informasi mengenai Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jaminan itu terkait polemik mengenai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri NomorL Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers.

Pasal 2d berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Ahmad Ramadhan pun mengaku memahami profesi jurnalis untuk menggali dan menyebarluaskan informasi termasuk mengenai FPI. Maka polisi kata dia, tak akan memperkarakan kegiatan tersebut asalkan memenuhi syarat.

Ia melanjutkan, sepanjang berita atau informasi yang dimuat tidak mengandung kabar bohong atau memecah belah, serta mengandung unsur SARA, maka kegiatan jurnalistik tersebut takkan dijerat pidana atau diperkarakan dengan dasar Maklumat Kapolri mengenai larangan FPI.

Akan tetapi jika ditemukan pelanggaran maka Ramadhan menyebut, tak menutup kemungkinan polisi bakal menjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tidak dipermasalahkan, namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, meng-upload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya,” kata Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Minggu (3/1).

Dia melanjutkan, jika konten yang diunggah atau informasi yang dicari serta disebarluaskan nyata-nyatanya mengandung unsur-unsur SARA, memecah belah, hingga berita bohong atau hoaks maka yang bersangkutan bisa dikenai pidana dengan jerat Undang-undang ITE.

“Dapat dikenakan UU ITE,” imbuh dia lagi

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga merinci ihwal konten yang dilarang dan dapat dikenai pidana sesuai yang disebut dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri di antaranya jika mengandung narasi yang memprovokasi, menghasut, hingga, kabar-kabar bohong atau hoaks yang diunggah melalui media sosial.

“Yang meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas,” Ahmad Ramadhan menambahkan.

Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun pers.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

“Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah,” kata dia lagi. (***)

 

Tags: FRONT PEMBELA ISLAMJakarta
Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

59 Pengurus BEM ULB Dilantik, Eka Agustin Tanjung Gaungkan Semangat Perjuangan Mahasiswa

24 Mei 2025 | 18:42 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2025

24 Mei 2025 | 18:31 WIB
News

Gebrakan Ekonomi! Koperasi Merah Putih Hadir di Pematangsiantar, Ini Perkembangannya

24 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Wesly Silalahi Ikuti Tanam Padi Serentak dan Salurkan Ribuan Kilogram Benih Unggul

23 Mei 2025 | 20:31 WIB
News

Mantap…Sebelas Siswa SMAN 1 Plus Raya Lolos Seleksi Universitas Pertahanan RI

23 Mei 2025 | 20:16 WIB
News

Kades Napajoring Desak Penegakan Hukum terhadap Perambah Hutan Lindung

23 Mei 2025 | 17:51 WIB
News

Penerimaan Siswa Baru di SMKN 1 Siantar Berjalan Lancar

23 Mei 2025 | 13:25 WIB
News

Akses Antar Nagori Terganggu! Jembatan di Rambung Merah Amblas Diterjang Hujan

22 Mei 2025 | 23:29 WIB
News

Pengurus KONI  Silaturahmi dengan Wesly Silalahi, Bahas Pelantikan dan Pembenahan Stadion Sangnaualuh

22 Mei 2025 | 20:21 WIB
News

Nilai Jalur Domisili Siswa Baru di Toba Disorot, MTsN Balige Jadi Sorotan

22 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

22 Mei 2025 | 18:20 WIB
News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba