SimadaNews.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, turun tangan menangani dugaan pengerusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana br Pasaribu, di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (4/7/2026) malam, menjelaskan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH bersama sejumlah personel mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan makam yang berisi jasad kedua almarhum.
“Hasil pengecekan di lapangan membenarkan bahwa makam tersebut telah dirusak,” ujar AKP Hengky.
Dari hasil penelusuran awal, dugaan mengarah kepada Delinaso Gulo, pemilik lahan tempat makam tersebut berada. Lahan itu merupakan bekas rumah milik almarhum Derman Hutagalung yang telah dibeli Delinaso dari almarhumah Mariana br Pasaribu pada 27 Juli 2024. Transaksi jual beli tersebut disaksikan sejumlah saksi dan diketahui Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, sementara sertifikat hak milik telah terbit atas nama Delinaso pada Oktober 2024.
Sebelum pemindahan dilakukan, Delinaso disebut telah beberapa kali meminta keluarga almarhum agar memindahkan makam yang berada di belakang rumahnya. Namun karena tidak kunjung direalisasikan, ia kemudian berkoordinasi dengan keluarga dari pihak Mariana br Pasaribu, yakni Liber Pasaribu dan Janus Pasaribu.
Pada Senin (29/6/2026), Delinaso membangun makam baru di Tempat Pemakaman Umum Kristen Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp7 juta sebagai lokasi pemindahan kedua jenazah.
Ketegangan sempat terjadi ketika keluarga besar marga Hutagalung mendatangi lokasi pada Sabtu siang. Untuk mencegah konflik, Kapolsek Gunung Malela memimpin mediasi antara keluarga Hutagalung, keluarga Pasaribu, dan Delinaso Gulo.
Melalui musyawarah tersebut, seluruh pihak akhirnya sepakat memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disiapkan.
Sekitar pukul 14.45 WIB, proses pengangkatan tulang belulang dilakukan, dilanjutkan dengan ritual doa adat Batak sebelum dimakamkan kembali di lokasi baru.
AKP Verry Purba mengatakan proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus hak para pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Persoalan hukum, baik pidana maupun perdata yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan makam ini, tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditempuh oleh para pihak,” kata AKP Verry Purba.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam situasi aman dan kondusif. Kehadiran personel Polsek Gunung Malela dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat sekaligus memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai tanpa mengesampingkan proses hukum. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


