• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Presiden: Bansos tidak Boleh Dipotong

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
4 Januari 2021 | 15:40 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai bantuan sosial (Bansos) yang diberikan secara tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19 tidak akan dipotong jumlahnya oleh pihak mana pun. Karena, akan diawasi secara ketat oleh seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penyalurannya.

“Bantuan yang diterima ini nilainya tidak ada potongan,” ujar Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (04/01/2020).

Mekanisme penyaluran bansos dari berbagai program yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sembakosudah dialihkan secara tunai. Penerima manfaat akan menerima bantuan tunai langsung ke rekening bank masing-masing.

Penerima manfaat juga bisa menerima bantuan tunai melalui kantor pos yang berada di wilayahnya terdekat. Ini dapat dilakukan bagi masyarakat yang tidak memiliki tabungan pada fasilitas perbankan.

“Bantuan langsung tunai akan diberikan secara langsung kepada penerima ke rekening bank Himbara dan melalui pos,” kata Presiden.

Terkait dengan besaran nominalnya, Presiden menjelaskan, Program sembako yang akan disalurkan secara tunai melalui bank dengan besaran Rp200 ribu per kepala keluarga (KK). Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut dimulai dari Januari 2021.

Kemudian, bantuan sosial PKH akan diberikan sebesar Rp300 ribu selama periode Januari hingga April 2021 kepada penerima manfaat. “Diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan,” katanya.

Presiden mengimbau, bagi masyarakat yang menerima bantuan tersebut agar menggunakannya secara bijak. Belilah kebutuhan-kebutuhan pokok terlebih dahulu, demi menjaga kesehatan di tengah pandemi.

“Uang bansos yang diberikan pemerintah jangan dibuat beli rokok,” kata Presiden. (***)

Tokoh

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Prestasi di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut 2026, Terima Penghargaan dari Kapolda

5 Juli 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Heboh Dugaan Perusakan Makam di Gunung Malela, Polisi Turun Tangan Redam Konflik Keluarga

5 Juli 2026 | 20:14 WIB
Peristiwa

Terungkap! Nenek Hermin yang Hilang Sejak 27 Juni Ditemukan Meninggal di Parit Gajah

5 Juli 2026 | 16:49 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto