SimadaNews.com – Polsek Panai Tengah mengamankan AL (30) warga Kampung Tempel Dusun 1 Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (04/01/2021).
“Penangkapan pengedar sabu asal Kecamatan Bilah Hilir, bukan yang pertama, sebelumnya pada 12 Desember 2020, diringkus pengedar sabu inisial AR alias Heru (28) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, Selasa (05/01/2021).
Penangkapan AL, pria bertato tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana AKP Rusdi Koto memerintahkan personilnya untuk melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari tersangka AL.
“Setelah pelaku memberikan sabu dari tangan kanannya langsung dilakukan penangkapan, dan digeledah. Dari kantong celana sebelah kanan didapat kotak plastik warna putih yang dilakban warna hitam, yang di dalamnya terdapat 15 paket sabu-sabu. Dan dari kantong sebelah kirinya disita 1 unit handphone warna hitam,” kata AKP Rusdi.
Saat ini pelaku diamankan dan digelandang petugas ke Mako Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Berman Sinaga)