SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pegawai RSUD Rantauprapat, masing-masing PJH alias Putra (34) merupakan ASN, warga Jalan Sirandorung, Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, sehari-hari sebagai perawat di ruang IGD dan AH alias Pauji (33) pegawai honor, warga Jalan Siringo-ringo, Sirandorung Kecamatan Rantau Utara saat hendak menikmati sabu, Senin (04/01/2021).
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan kedua tersangka saat hendak pesta narkoba di salahsatu ruangan di Lantai 4 RSUD Rantauprapat di Jalan K H Dewantara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Martualesi Sitepu, Kamis (07/01/2021).
Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti 1 plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu 0,06 gram netto, 1 bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 pipet berbentuk scop.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. (Berman Sinaga)