SimadaNews.com – Universitas Sumatera Utara (USU) dalam hal proses pemilihan rektor mengalami permasalahan serius, terkait beredarnya rumor di media sosial dan grup WhatsApp, adanya dugaan plagiarisme oleh rektor terpilih atas nama Dr Muryanto Amin, dengan judul artikel “New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra in 2013” pada International Journal of Scientifik Research and Management (USRM) yang terbit pada Januari 2018 dengan co-authors Sismudjito dan Amelia Zuliyanti Siregar.
hampir sama dengan publikasi artikel yang berjudul “A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra’ pada jurnal Man in India yang terbit September 2017, sehingga diduga telah terjadi perbuatan plagiat yang merupakan pelanggaran etika keilmuan dan integritas moral.
Adanya permasalahan dugaan plagiarisme oleh rektor terpilih, VL Yonge Sihombing SE MBA, pengamat Pendidikan Tinggi mengatakan, bahwa terkait dugaan plagiarisme yang terlebih dahulu beredar di medsos dan di grup WhatsApp telah mencoreng dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
“Dunia pendidikan tinggi tercoreng dengan adanya dugaan plagiarisme itu, dasar itu bisa dimungkinkan pendidikan di Sumateta Utara akan mengalami penurunan secara signifikan,” kata Yonge Sihombing di Medan, Sabtu (23/01/2021).
Beredarnya Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke USU terkait prosesi pelantikkan rektor terpilih, menurut Yonge Sihombing, sangat menyayangkan dan miris terhadap apa yang telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sungguh sangat disayangkan Surat Menteri tersebut, dimana Rektor USU melalui SKnya telah mengeluarkan maklumat membentuk Tim Investigasi yang kemudian dari hasil tim investigasi keluarlah Laporan Hasil Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh rektor terpilih USU,” katanya.
Yonge juga dalam hal ini mengungkapkan fakta terkait plagiarisme mengacu kepada landasan Hukum UU RI No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2003 No 78, tambahan Lembaran Negara RI No 4301), UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI tahun 2012 No 158, tambahan Lembaran Negara RI No 5336), UU RI No 28 tahun 2013 tentang Hak Cipta, Permendiknas RI No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Keputusan Rektor USU No 1179/H5.I.R/SK/SDM/2008 tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen USU serta Keputusan Rektor USU No 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam kasus Plagiarisme.
“Rektor USU telah mengeluarkan SK terkait sanksi dugaan plagiarisme terhadap rektor terpilih, namun di sisi lain keluar Surat Menteri untuk pelaksanaan prosesi pelantikan rektor terpilih juga, ini kok bisa ada dua surat yang keluar dengan isi yang berbeda, ada apa di dunia pendidikan tinggi Sumatera Utara ini,” katanya. (nelly simamora)