SimadaNews.com – Personil Polsek Serbelawan mengamankan tersangka UR alias Acong (31) warga Huta Dolok Kataran, Nagagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dari salah satu kedai tuak di Dolok Hatara.
Acong (31) diamankan karena tertangkap tangan sedang melakukan perjudian nomor tebak angka jenis Hongkong, pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat Acong menerangkan bahwa dirinya memperoleh keuntungan duapuluh persen dari seluruh omset penjualan, kemudian pesanan angka tebak-tebakan tersebut disetorkan kepada M yang juga warga Huta Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, melalui pesansingkat (SMS).
Personil telah mengamankan dari tangan Acong sebagai barang bukti yakni, 1 Hp warna hitam, berisikan angka tebakan jenis Hongkong, 2 kertas berisikan angka tebakan pesanan pembeli, uang penjualan angka tebakan Hongkong Rp16.000.
Kapolsek Serbelawan, AKP A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi simadanews.com via WhatsAppnya Kamis (11/2/2021) sekira pukul 06.55 WIB mengatakan “Iya benar personil Polsek Serbelawan telah mengamakan satu warga Dolok Kataran, diduga melakukan judi tebak angka, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek, untuk pemeriksaan lebih lanjut.” (Saiun/snc)