SimadaNews.com – Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan, Aipda RS melakukan tindakan sadis menghabisi nyawa (membunuh) dua gadis muda, Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan.
“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum polisi,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Ia menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” katanya.
MP Nainggolan mengungkapkan dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum dibawah kepemimpinan Kombes Tatan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.
Nainggolan menyebutkan, beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.
“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.
Saat itu, kata AKBP Nainggolan. Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.
Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.
“Saat ditanyakan itulah terjadi ketersinggungan. Dan pelaku sakit hati,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.
Jenazah Rizka Fitria pertama kali ditemukan supir truk pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai dengan mengenakan kemeja hitam.
Sementara Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, pada hari yang sama Senin (22/2/2021) dengan pakaian loreng-loreng cokelat.
Sebelum membunuh korban, kedua perempuan tersebut sempat dibawa pelaku ke sebuah hotel kelas melati di daerah Padang Bulan, Medan.
Kasubdit Humas AKBP MP Nainggolan menerangkan, setelah permasalahan terjadi, RS membawa kedua korban tersebut ke hotel.
“Jadi setelah permasalahan kemarin, datanglah si korban dengan membawa satu orang temannya. Kemudian si pelaku ngajak mereka pergi. Tiga orang mereka di mobil. Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Derbin)