SimadaNews.com – Personil Polsek Hamparan Perak bersama Forkopimda menggelar Operasi Yustisi, razia penerapan protokol kesehatan dan penggunaan masker gabungan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, Sabtu (06/03/2021).
Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yaitu Jalan Pasar I Kafe 5 Desa Klumpang, Jalan Klambir 5 Kebun Gang Famili Kafe Tiga Jago dan Jalan Klambir 5 Kebun Gg. Antara, Lady Kafe.
Dalam pelaksanaannya, terjaring 30 warga yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pada kesempatan itu, personil turut membagikan masker dan menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol E. Simamora mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan guna meningkatkan disiplin masyarakat serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Hamparan Perak.
“Pendisiplinan ini khususnya dalam penggunaan masker sehari-hari sesuai protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah agar masyarakt sadar akan bahaya Covid-19 serta membantu mencegah dan memutus mata rantai penyebarannya,” katanya. (***)