SimadaNews.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan senilai Rp160 juta yang terjadi di Pasar Horas.
Pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Saat itu, pelaku datang berpura-pura menjadi calon pembeli dengan meminta diperlihatkan kalung dan gelang emas.
Karena mengaku tidak tertarik, korban KS (46) menyarankan agar pelaku melihat emas batangan. Selanjutnya, anak korban yang juga pelapor, EES (22), mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan.
Pelaku kemudian meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya dan menunjukkan kepada istrinya. Namun, saat emas berada di tangan pelapor, pelaku tiba-tiba merampas emas batangan itu lalu melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Siantar Barat dengan nomor laporan LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Revanto Barasa berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis malam.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya di wilayah Panyabungan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sandi.
Polisi juga masih mendalami keberadaan hasil penjualan emas batangan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


