SimadaNews.com – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Farhan Lubis (17), meninggal oleh komplotan geng motor di Jalan Sisingamangaraja, di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/02/2021), ditangkap personil Polsek Patumbak.
Tersangka Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap di kawasan Tebingtinggi, Selasa (02/03/2021).
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan Sisingamangaraja.
“Mereka konvoi 7 sepedamotor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujar Arfin, Selasa (09/03/2021).
Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepedamotor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra.
“Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban,” kata Arfin.
Karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepedamotornya mengarah ke Garu VII. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.
Arifin mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepedamotor BK 3486 XB dan rekaman CCTV.
“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Arifin.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar.
“Saya menyesal, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban,” kata tersangka. (***)