Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Walikota Pematangsiantar Terancam Sanksi dari Presiden RI

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Maret 2021 | 15:48 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terancam diberikan sanksi dari Presiden RI. Hal ini didasari belum ditindaklanjutinya surat KASN tertanggal 18 Februari 2020 yang salah satu poin rekomendasi KASN, menempatkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.

Pemberian sanksi dari Presiden RI tertuang dalam surat KASN Nomor B-2191/KASN/7/2020 hal penegasan atas rekomendasi KASN nomor: B-52/KASN/2/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Di samping pemberian sanksi dari Presiden RI, dalam poin kelima tertuang bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto saat dikonformasi melalui WhatsApp terkait surat penegasan mengaku sedang rapat di DPRD.

Berikut isi surat penegasan KASN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar: Menindaklanjuti surat rekomendasi kami Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: (1) Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2) Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu: ayat (1) KASN berwenang: a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman Iowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b.  Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; d.  Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;  e. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN ayat (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Kemudian di ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina

Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan; b. Teguran; c. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan / atau pengembalian pembayaran; d. Hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a.  Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu berkaitan dengan uraian pada poin 1 sd. 4 di atas kami mohon Saudara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini sebagai Wali Kota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti dan menyampaikan ke KASN.

Selanjutnya apabila Saudara tidak dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami mengucapkan terima kasih. (Sabarudin Purba)

Share223Tweet140Pin50

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Berita Terbaru

News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx