Simada News
Kamis, 3 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Walikota Pematangsiantar Terancam Sanksi dari Presiden RI

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Maret 2021 | 15:48 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terancam diberikan sanksi dari Presiden RI. Hal ini didasari belum ditindaklanjutinya surat KASN tertanggal 18 Februari 2020 yang salah satu poin rekomendasi KASN, menempatkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.

Pemberian sanksi dari Presiden RI tertuang dalam surat KASN Nomor B-2191/KASN/7/2020 hal penegasan atas rekomendasi KASN nomor: B-52/KASN/2/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Di samping pemberian sanksi dari Presiden RI, dalam poin kelima tertuang bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto saat dikonformasi melalui WhatsApp terkait surat penegasan mengaku sedang rapat di DPRD.

Berikut isi surat penegasan KASN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar: Menindaklanjuti surat rekomendasi kami Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: (1) Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2) Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu: ayat (1) KASN berwenang: a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman Iowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b.  Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; d.  Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;  e. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN ayat (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Kemudian di ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina

Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan; b. Teguran; c. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan / atau pengembalian pembayaran; d. Hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a.  Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu berkaitan dengan uraian pada poin 1 sd. 4 di atas kami mohon Saudara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini sebagai Wali Kota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti dan menyampaikan ke KASN.

Selanjutnya apabila Saudara tidak dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami mengucapkan terima kasih. (Sabarudin Purba)

Share223Tweet140Pin50

Berita Terkait

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

02/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaguar Tactical Shooting & Hunting Club – Indonesia resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota...

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

02/07/2025

SimadaNews.com – Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), Pdt Dr Deddy Fajar Purba STh, secara resmi membuka pelaksanaan Sidang Sinode Bolon...

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

02/07/2025

SimadaNews.com—Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak (FWELB) Rumahela 2025 resmi dibuka oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, di halaman Kantor...

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

02/07/2025

SimadaNews.com–Proyek pembangunan infrastruktur desa di Huta Pamatang Panei, Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan karena dinilai...

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

01/07/2025

SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian...

Berita Terbaru

News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
News

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

1 Juli 2025 | 20:53 WIB
News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba