ADVERTISEMENT
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 19 April, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home News

Walikota Pematangsiantar Terancam Sanksi dari Presiden RI

24/03/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terancam diberikan sanksi dari Presiden RI. Hal ini didasari belum ditindaklanjutinya surat KASN tertanggal 18 Februari 2020 yang salah satu poin rekomendasi KASN, menempatkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.

Pemberian sanksi dari Presiden RI tertuang dalam surat KASN Nomor B-2191/KASN/7/2020 hal penegasan atas rekomendasi KASN nomor: B-52/KASN/2/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Di samping pemberian sanksi dari Presiden RI, dalam poin kelima tertuang bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto saat dikonformasi melalui WhatsApp terkait surat penegasan mengaku sedang rapat di DPRD.

Berikut isi surat penegasan KASN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar: Menindaklanjuti surat rekomendasi kami Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: (1) Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2) Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu: ayat (1) KASN berwenang: a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman Iowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b.  Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; d.  Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;  e. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN ayat (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Kemudian di ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu: Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina

Advertisements

Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan; b. Teguran; c. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan / atau pengembalian pembayaran; d. Hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a.  Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu berkaitan dengan uraian pada poin 1 sd. 4 di atas kami mohon Saudara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini sebagai Wali Kota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti dan menyampaikan ke KASN.

Selanjutnya apabila Saudara tidak dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami mengucapkan terima kasih. (Sabarudin Purba)

Advertisements

Share222Tweet139Share56Pin50

Related Posts

Kapolda Sumut akan Resmikan Balai Wartawan, FWP Mengapresiasi

19 April, 2021

SimadaNews.com -Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubid Pemnas, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ...

Operasi Keselamatan Toba 2021, 383 Surat Tilang dan 4.306 Surat Teguran

19 April, 2021

SimadaNews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mencatat adanya sejumlah tindak pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan...

Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polsek Perdagangan

19 April, 2021

SimadaNews.com - Lima pria komplotan diduga spesialis pencuri 'Sarang Burung Walet' di wilayah Perdagangan diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek...

2 Pangulu Diberi Waktu 2 Hari Bayar Pajak 2 Tahun, Jika Tidak Di-APH-kan

19 April, 2021

SimadaNews.com - Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Simalungun memanggil 4 pangulu bermasalah yang belum membuat laporan...

Aniaya Indah Pohan, Fauzi Diamankan Polisi

19 April, 2021

SimadaNews.com - Fauzi (33) warga Jalan Ade Irma Suryani dimassa warga akibat melakukan penganiayaan terhadap kakak ibunya, Senin (19/04/2021). Akibatnya...

Polsek Percut Sei Tuan Berbuka Puasa Bersama Tahanan

19 April, 2021

SimadaNews.com - Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu menggelar buka puasa bersama 40 tahanan di Mapolsek Percut Sei...

Discussion about this post

TERKINI

Kapolda Sumut akan Resmikan Balai Wartawan, FWP Mengapresiasi

19 April, 2021

Operasi Keselamatan Toba 2021, 383 Surat Tilang dan 4.306 Surat Teguran

19 April, 2021

Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polsek Perdagangan

19 April, 2021

Polsek Bilah Hilir Ciduk 9 Pengguna Narkoba, 2 Jadi Tersangka

19 April, 2021

2 Pangulu Diberi Waktu 2 Hari Bayar Pajak 2 Tahun, Jika Tidak Di-APH-kan

19 April, 2021

Aniaya Indah Pohan, Fauzi Diamankan Polisi

19 April, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com